Jambi, Barang Hari|Telago.id- Tambang Minyak Ilegal di desa jebak dusun Senami kabupaten Batanghari Lagi – Lagi Terbakar dan Memakan Korban, namun Bos Tambang Masih tetap Berkeliaran. Hal ini memantik kekecewaan yang mendalam bagi Ketua AWPI Provinsi Jambi Berliansyah, SE
Menyikapi kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal yang berada di Desa Jebak Dusun Senami Kabupaten Batanghari yang terjadi dalam bulan Februari 2025 menjadi perhatian Ketua AWPI Provinsi Jambi Berliansyah, SE.
Menurut Berliansyah dalam
Undang-Undang (UU) telah mengatur penambangan minyak ilegal nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 52 UU ini menegaskan bahwa :
– Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki izin berusaha atau kontrak kerja sama dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.
– Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki kontrak kerja sama dapat dikenakan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00″.
Penambangan Ilegal jelas berdampak buruk bagi lingkungan, apalagi penambangan dilakukan berpindah pindah ketika sumur dinyatakan tidak produktif lagi. Hal ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga hutan, ekosistem bahkan kerugian Negara. Penambang ilegal jelas di larang oleh negara, untuk itu negara harus melakukan pembinaan yang masive, jika tidak dapat dibina tentu harus dilakukan tindakan hukum sebagai langkah tegas pemerintah dalam menjaga kekayaan negara. Namun sepertinya penegakan hukum begitu lemah seakan belum pernah menjamah lokasi penambangan liar tersebut, padahal ketika terjadi kebakaran dalam pantauan awak media banyak APH dari anggota kepolisian ada disana.
Dalam pengamatan saya meyakini nama nama pelaku tambang minyak ilegal di Desa Jebak Dusun Senami tentu sudah diketahui APH dan Masyarakat umum namun tidak satupun pemilik atau Bos sumur minyak ilegal ini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Batanghari.
Adapun nama nama pelaku yg diduga sebagai pemilik tambang minyak ilegal di Desa Jebak Dusun Senami ini antara lain Asiong Bonar, Irul, Kiting, Uwal, Ita, Tanggang, Joko, Darmono, Iwan, Manalu/Eeng, Dikun dan Pandi. Namun Setahu saya hingga hari ini tidak ada satupun nama nama diatas yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, hanya pekerja dari sumur minyak atau buruh saja yang bisa di tangkap.
Terkesan Polres Kabupaten Batanghari tidak punya nyali untuk menutup sumur ilegal yang nyata – nyata melanggar UU, yang nyata – nyata merusak lingkungan dan merugikan negara. Terhadap ada para pekerja yang tertangkap bukan pemiliknya makin menegaskan bahwa Polres Batanghari hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas.
Saya mengingatkan hati – hati sikap seperti ini akan menggiring opini publik akan adanya indikasi koordinasi terstruktur, terorganisir dan masif di Polres Kabupaten Batanghari.
Ada satu hal yan menarik dari informasi yang di dapat, lokasi tambang minyak ilegal yang terbakar tidak dilakukan police line pada awal terjadinya kebakaran hebat tersebut , setelah banyak nya pemberitaan dari media online dan media sosial barulah dilakukan pemasangan police line.
Police line adalah pita kuning dengan tulisan “POLICE LINE” atau “GARIS POLISI” yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk menandai area tertentu di lokasi kejadian. Garis ini memiliki peran penting dalam proses investigasi dan pengamanan, terutama di tempat kejadian perkara (TKP).
Garis polisi bukan hanya alat fisik untuk pembatasan, tetapi juga memiliki fungsi hukum yang melarang akses tanpa izin ke area yang telah ditentukan. Artikel ini akan mengulas fungsi, aturan, dan pentingnya garis polisi dalam penanganan kejadian.
Namu Police Line tidak berlaku di tambang minyak ilegal Desa Jebak Dusun Senami khusus nya pada sumur minyak ilegal
milik Iru Biji Nangko.
Karna tambang minyak ilegal milik Irul Biji Nangko sudah tiga kali terbakar didalam bulan Februari 2025 ini, apa bila pihak kepolisian Polres Kabupaten Batanghari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung melakukan pemasangan pada sumur minyak ilegal milik Irul Biji Nagko tidak akan ada lagi kebakaran yang terjadi di lokasi yang sama.
“Saya menilai bahwa lambat nya kinerja kepolisian Polres Kabupaten Batanghari terutama pada unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang di gawangi oleh AKP. Husni Abda sebagai kasat Tipidter dan IPDA Ginting Ferdinan selaku Kanit Tipidter,” Tutur Berliansyah.”
“Saya jadi bertanya – tanya Apakah Bapak Kapolres Kabupaten Batanghari AKBP Handoyo yudhy S, S.I.K, M.I.K mengetahui lambatnya kinerja Anggotanya? ,” Tutup Berliansyah.”
Perlunya tindakan tegas dari pihak Polda jambi untuk menertibkan tambang minyak ilegal yang berada di Desa Jebak Dusun Senami Kecamatan Tembesi Kabupaten Batanghari.
(Rini)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.