Lurah Rawasari Kota Jambi Repulis, SE bersama para Ketua RT Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2020

Sabtu, 20 April 2024 - 03:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Telago.id- Permasalahan sampah saat ini  terus terjadi  karena minimnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup(DLH) kota Jambi Sabtu 20/04/2024.

Lurah Rawasari Repulis, SE bersama beberapa Ketua RT yang ada di Kelurahan Rawasari menghimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang sudah di sediakan oleh Pemerintah kota Jambi.

Bagi warga atau pengunjung yang tertangkap tangan sengaja membuang sampah bukan pada jam yang sudah ditentukan berdasarkan Perda Nomor. 5 Tahun 2020 akan dikenakan Sanksi berupa denda sebesar Rp. 20.000.000(Dua Puluh Juta Rupiah) karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Terkait hal ini Lurah Rawasari sangat tegas menghimbau kepada  seluruh warga masyarakatnya  dan warga masyarakat kelurahan tetangga agar mematuhi Peraturan pemerintah kota Jambi tersebut.

Ketua RT 14, H. Muhammad Maki dan Ketua RT 28 Helmi sangat mendukung atas Himbauan tegas yang telah disampaikan oleh Pak Lurah Rawasari tesebut.

Hal senada juga disampaikan oleh
Camat Alam Barajo Iper Riyansuni, S.TH.I, ME, M.Kom agar masyarakat dapat membuang sampah pada tempat yang sudah di sediakan oleh Pemerintah kota Jambi.

Sri Purwaningsih, SH, M.AP selaku PJ Walikota Jambi sangat tegas menekankan kepada seluruh camat dan Lurah serta Ketua RT sekota Jambi untuk menjalankan Program yang sudah di instruksikan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengenai sampah, agar kota Jambi terbebas dari sampah.

“Saya selaku PJ Walikota Jambi juga sangat mengapresiasi atas kinerja dan ketegasan para Camat dan Lurah yang sudah mensosialisasikan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat-tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota melalui Dinas DLH kota Jambi” tutupnya(Tono)

Baca juga:  Mendagri Tito Karnavian "Tanjabtim Paling Berkualitas Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Di Jambi"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Cawako Prabumulih H. Andriansyah Fikri, S.H Melepas Keberangkatan Tour Wisata Ibu Ibu Warga Prabumulih Ke Danau Ranau
MASIH MENYOAL WARGA TIONGKOK CURI EMAS 774 KG DISESALKAN PROF SUTAN KETUA HARIAN MAUNG!!!
Pagar Sekolah Ambruk Di Telanai Jambi, Telan 3 Korban Jiwa
Diduga Keras Program Pembangunan infrastruktur Desa Kuala Dendang, adanya Mark- Up
Plt Bupati Tanjab Timur H. Robby Nahliansyah, SH Gelar Pisah Sambut Kapolres AKBP. Heri Supriawan
Pelantikan / Pengukuhan GRIB DPD Provinsi Jambi Di Resmikan Langsung ketua Umum Pusat H.Hercules Dan Di Hadiri 10.000 Personel GRIB Jaya.
IWO Jambi Dan Bawaslu Teken MoU , Siapkan Pengawasan Siber
Sertijab Kapolres Tanjabtim Dan Kapolres Muaro Jambi Di Pimpin Langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:34

Cawako Prabumulih H. Andriansyah Fikri, S.H Melepas Keberangkatan Tour Wisata Ibu Ibu Warga Prabumulih Ke Danau Ranau

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:00

Muslimin Tanja Cawabup No Urut 2 Kukuhkan Tim Korcam Sabak Barat

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:09

Diduga Tembok Belakang Ruko Rusak Pemilik Ruko Melaporkan Seorang Pengusaha Jambi Ke Polisi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:10

Cabup No Urut 2 Hj. Dillah Hikmah Sari Lakukan Pengukuhan Tim Melenial di Kecamatan Muara Sabak Barat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:14

MASIH MENYOAL WARGA TIONGKOK CURI EMAS 774 KG DISESALKAN PROF SUTAN KETUA HARIAN MAUNG!!!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:27

Diduga Keras Program Pembangunan infrastruktur Desa Kuala Dendang, adanya Mark- Up

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:32

Paslon Nomor Urut 02 Dilla – MT Diambang Pintu Kemenangan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 02:25

Program Kerja Nyata Merata Dillah – MT Sasaran Masyarakat Yang Tidak Mampu.

Berita Terbaru