KPU Tanjab Timur Rekrut Badan Adhock untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Minggu, 21 April 2024 - 04:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Timur, Telago.id-Guna mempersiapkan dan mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, yang akan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) secara resmi akan melakukan rekrutmen terbuka pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Adapun jadwal rekrutmen Badan Adhoc tersebut sudah keluar berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024.

Keputusan tersebut berisi tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Irawan Sunarta, Sabtu (20/4/2024).

Irawan menyebutkan, sesuai Keputusan KPU RI tersebut, Pengumuman Pembentukan PPK akan dimulai 23-27 April 2024, dilanjutkan pengumuman Pembentukan PPS mulai 2-6 Mei 2024.

Dia menyebutkan rekrutmen Badan Adhoc dilakukan secara terbuka, hal ini sesuai hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 yang diikuti KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia bersama KPU RI di Hotel Grand Marcure Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024) kemarin, ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian adninistrasi, pengumuman hasil administrasi, kemudian seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pelantikan.

Untuk masa kerja, Penetapan/Pelantikan PPK berlangsung 15-16 Mei 2024 dengan masa kerja 8 (Delapan) bulan hingga Januari 2025.

“Hal yang sama berlaku bagi PPS, yakni memiliki masa kerja yang sama dengan PPK,” ungkap Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Irawan Sunarta.

Baca juga:  Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur

Irawan menambahkan terkait teknis pendaftaran tersebut bisa mandiri ataupun aplikasi.

“Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan non mandiri serta wajib melakukan regestrasi melalui Aplikasi Siakba KPU atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan adhoc,” tuturnya.(Red)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Amri Juhardy, S. IP Camat Nipah Panjang Bersama Ormas  Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik.
Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur, Minta Segera Selesaikan Konflik Dengan PT. Kaswari Unggul
Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN
LSM FORMAPEK Jambi Turun Gunung, Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Jambi.
Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur
Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi
BBM NAIK LAGI” RAKYAT BISA GILA TERHIMPIT BEBAN HIDUP YANG BERAT PENGAMATAN DARI PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH
Menteri-menteri Tolol di Kabinet Merah Putih Sebaiknya Segera Diganti

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:58

Amri Juhardy, S. IP Camat Nipah Panjang Bersama Ormas  Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik.

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:06

Wacana Asas Dominus Litis, Dr Mohd Yasin: Polri Sudah Profesional, dan Kontradiktif dengan Putusan MK

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:50

SELAMAT HARI PERS NASIONAL PROF DR KH SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU PEMERINTAH PRO UNTUK PERS BERJAYA

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:21

Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur, Minta Segera Selesaikan Konflik Dengan PT. Kaswari Unggul

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:23

Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:02

Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:59

Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi

Senin, 3 Februari 2025 - 21:39

BBM NAIK LAGI” RAKYAT BISA GILA TERHIMPIT BEBAN HIDUP YANG BERAT PENGAMATAN DARI PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Berita Terbaru

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI