Paripurna Pemberhentian dan Pengusulan Calon Pengganti Wakil Pimpinan DPRD Tanjung Jabung Timur Masa Bhakti 2019-2024

Selasa, 23 April 2024 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Timur, Telago.IdDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur(Tanjabtim) menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan pemberhentian Wakil Pimpinan DPRD masa Jabatan 2019-2024 dan pengusulan calon pengganti Wakil Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, berlangsung di Ruang Utama Paripurna, Senin (22/04/24)

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Mahrup, SE didampingi Wakil Ketua I, Saidina Hamzah, SE dihadiri sejumlah anggota DPRD Tanjabtim.

Ketua DPRD Mahrup menyampaikan bahwa seperti diketahui pada peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan kita memberikan sejumlah kewenangan kepada partai politik yang patut dihargai dimana diantara kewenangan tersebut yakni dalam hal menentukan calon Wakil Pimpinan DPRD merupakan hak partai politik yang memperoleh suara terbanyak untuk menentukan figur yang akan diresmikan sebagai Wakil Pimpinan DPRD begitu pula Partai politik juga memiliki hak untuk memberhentikan dan menentukan calon pengganti.

“Telah diterima surat dari Partai PDI Perjuangan perihal surat tugas yang menugaskan pemberhentian dan pengganti Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, olehnya itu pada hari ini digelar rapat paripurna,” ucap Ketua DPRD.

Melalui rapat paripurna ini ditetapkan pemberhentian Gatot Sumarto, SH selaku Wakil Ketua II DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dan selanjutnya diumumkan Muhammad Guntur,S.Pi selaku calon pengganti Wakil Ketua DPRD sisa Masa Jabatan 2019-2024.

“Menjadi satu rangkaian tahapan, usulan tersebut selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan DPRD yang kemudian disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati untuk peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti.” Tutupnya (Red)

 

 

Baca juga:  Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur Menghadiri Opini WTP BPK RI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:
Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng
Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.
Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos
Heboh Para Hakim Ramai-Ramai Minta Naikan Gaji
1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.
Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:22

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:19

Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:28

Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:38

Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:29

Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:59

1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:27

Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:48

Paksa Pungut Retrebusi, Pemdes Sungai Toman Bangun Portal Berujung Pelaporan

Berita Terbaru