Paripurna Dalam Rangka Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar Perubahan Perda No. 3 Tahun 2016 dan Perda No. 9 Tahun 2017

Rabu, 29 Mei 2024 - 22:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Tanjab Timur, Telago.Id- DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanjab Timur terhadap nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak Dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, Selasa (28/5/2024) di gedung utama DPRD Tanjab Timur.

Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna penyampaian nota pengantar Kepala daerah terhadap Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan penyelenggaraan ketertiban umum pada 27 Mei kemarin.

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE , didampingi Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE serta dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Risdiansyah, ST.MM beserta para Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD, Drs.Berilyan serta jajarannya, kepala OPD atau yang mewakili, Forkopimda serta para awak media.

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Dalam rapat ini, masing-masing Fraksi DPRD Tanjab Timur menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda penertiban hewan ternak dan penyelenggaraan ketertiban umum daerah, dimana masing-masing Fraksi DPRD menyetujui adanya ranperda tentang perubahan pemeliharaan hewan ternak dan perubahan penyelenggaraan ketertiban umum yang dianggap perlu perubahan untuk dijadikan suatu payung hukum.

Juru Bicara Fraksi PAN Firmansyah Ayusda menyampaikan Pandangan Umum, demi lancarnya pembahasan dua Ranperda meminta kepada eksekutif untuk melengkapi semua bahan- bahan yang dibutuhkan dalam pembahasan.

Sedangkan Jubir RNR H. Hamzah menyampaikan pandangan umumnya mempertanyakan apakah sudah diimplementasikan dengan baik atau tidak Perda no 3 tahun 2016 dan Perda no 9 tahun 2017 sehingga memerlukan utu bentuk evaluasi.

Fraksi RNR mempertanyakan dengan pihak mana saja dan menggunakan cara serta kajian apa dalam pembuatan naskah akademik untuk membuat Ranperda tersebut. Dan Fraksi RNR menyarankan terkait dua Ranperda yang diajukan agar dipertimbangkan untuk dilanjutkan.

Baca juga:  Bupati Tanjung Jabung Timur Gelar Open House

Jubir Fraksi Golkar, Hj. Dewi Julianti,SE m nyampai kan pandangan umumnya menilai rancangan Perda ini masih banyak penjelasan yang kabur atau multi tafsir yang akan memunculkan konflik sosial ditengah masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Guntur, S.Pi menyampaikan pandangan umumnya menyetujui Ranperda tentang perubahan hewan ternak dan ranperda tentang perubahan atas perda daerah no 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Fraksi BBI dengan Jubir Ambo Acok menyampaikan pandangan umumnya perubahan Ranperda Nomor 3 tahun 2016 tentang Hewan Ternak dan Perubahan Ranperda no 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum , berharap Perda ini nantinya akan mampu dan mengarahkan serta mendorong terciptanya kesadaran dan disiplin dari masyarakat untuk mematuhi segala aturan penyelenggaraan ketertiban umum yang ang meliputi tertib pasilitas umum , tertinggi bangunan, tertib lingkungan, tertib lalulintas dan jalan serta tertib sosial.

“Pandangan umum yang disampaikan masing-masing Fraksi DPRD Tanjabtim menyetujui pentingnya inovasi daerah agar daerah tersebut khususnya Tanjab Timur memiliki Perda yang lebih baik, sehingga nantinya masyarakat Tanjab Timur akan mendapat suatu Perda yang lebih baik lagi kedepannya.” Tutup Ketua DPRD (Red)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Proyek Pengerasan Jalan SMA 11 Mendalo Darat Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Syarat Manipulasi
JPU Tuntut K.H. Achmad Labib Asrori 13 Tahun Penjara Karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Beberapa Santriwatinya
Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Terpilih
Banjir Rob Kembali Terjadi di Kecamatan Nipah Panjang
Caleg Gagal Lolos PPPK, BKD Tanjung Jabung Barat Kemana?
SKTM Dihentikan: Bukti Kadinkes Prov Jambi Tidak Peduli dengan Nyawa Rakyat Kecil.
Kapolda Jambi Menyambut Hangat Kunjungan Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Faisal Di Mapolda Jambi.
SAH, KPU Tanjab Timur Tetapkan Dillah-MT Sebagai Bupati dan Wabup Tanjab Timur

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:07

Proyek Pengerasan Jalan SMA 11 Mendalo Darat Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Syarat Manipulasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:29

JPU Tuntut K.H. Achmad Labib Asrori 13 Tahun Penjara Karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Beberapa Santriwatinya

Senin, 13 Januari 2025 - 21:09

Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Terpilih

Senin, 13 Januari 2025 - 13:42

Prof Dr KH Sutan Nasomal Minta Presiden Jenderal Probowo Waspada Dari Kasus LA Tidak Siapnya Penanganan Bahaya Kebakaran Alam Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 - 12:37

Banjir Rob Kembali Terjadi di Kecamatan Nipah Panjang

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:26

SKTM Dihentikan: Bukti Kadinkes Prov Jambi Tidak Peduli dengan Nyawa Rakyat Kecil.

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:12

Kapolda Jambi Menyambut Hangat Kunjungan Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Faisal Di Mapolda Jambi.

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:38

SAH, KPU Tanjab Timur Tetapkan Dillah-MT Sebagai Bupati dan Wabup Tanjab Timur

Berita Terbaru

Bencana

Banjir Rob Kembali Terjadi di Kecamatan Nipah Panjang

Senin, 13 Jan 2025 - 12:37

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI