Pemkab Tanjab Timur Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Tahun 2025-2045

Jumat, 14 Juni 2024 - 19:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Tanjab Timur, Telago.Id–  Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur(Tanjab Timur) melalui Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Musrenbang RPJPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025-2045 pada Kamis (13/06/24) bertempat di Aula Kantor Bupati Tanjab Timur.

Kegiatan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

Perencanaan pembangunan daerah tersebut mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berlaku setiap tahun.

Sambutan Bupati Tanjung Jabung Timur  yang dibacakan oleh Plh Sekda, Suhas Purrojani, S.Sos saat membuka acara menyatakan kegiatan hari ini merupakan langkah yang prinsipil dan sangat fundamental dalam proses penyusunan RPJPD, yang secara khusus melibatkan seluruh stakeholder maupun pemerintah yang berbatasan dengan wilayah kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Menurutnya, Musrenbang ini dimaksudkan untuk menggali informasi, pendapat dan saran dengan harapan agar masukan-masukan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyempurnaan Rancangan RPJPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025-2045.

RPJPD merupakan perwujudan konkret dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran utama pembangunan daerah dalam jangka panjang, yang berlaku selama 20 tahun. Dokumen ini dibuat dengan mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah  sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Untuk itu, Musrenbang ini diadakan sebagai sarana untuk menjabarkan RPJPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025-2045 kedalam program prioritas dalam empat periode dengan RPJMD yang kemudian diintegrasikan setiap tahunnya kedalam RKPD.” Tutup Suhas Purrojani, S.Sos. (Red)

Baca juga:  Pemakaman Jenazah Anggota Polri Alm Akp Hilman (Perwira Polda NTT).

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:
Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng
Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.
Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos
Heboh Para Hakim Ramai-Ramai Minta Naikan Gaji
1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.
Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:22

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:19

Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:28

Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:38

Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:29

Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:59

1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:27

Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:48

Paksa Pungut Retrebusi, Pemdes Sungai Toman Bangun Portal Berujung Pelaporan

Berita Terbaru