Dalam rapat paripurna masa persidangan III tahun 2023-2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE, yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Tanjab Timur, Muhammad Guntur, S.Pi, membuka Rapat Paripurna secara langsung. Dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah, Suhas Purrojani, S.O.S., Sekretaris DPRD Tanjab Timur, Drs. Berilyan, anggota DPRD, perwakilan OPD, dan awak media.
Sebagai bagian dari penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013, Suhas Purrojani, S.O.S. menyampaikan nota pengantar di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan jajaran Pimpinan OPD di Ruang Rapat Utama DPRD Tanjab Timur pada Selasa (02/07/24).
Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jambi. Berkat upaya dan kerja keras seluruh bagian pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi untuk “KETUJUH KALINYA BERTURUT-TURUT”. Semoga ini dapat membantu meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan masyarakat.
“Sesuai dengan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD disertai dengan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.” Ungkap Plh Sekda.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri dari :
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
- Laporan Operasional
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Neraca
- Laporan Arus Kas dan
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Pendapatan realisasi Anggaran Rp.1.152.805.963.119,67 atau 9959% dari target Rp.1.157.591.818.073,00
Belanja realisasi anggaran Rp.1.178.681.685.677,93 atau 94,26% dari anggaran belanja sebesar Rp.1.250.420.510.157,00
Pembiayaan Netto Rp.92.828.692.083,86 atau 100% dari target Rp.92.828.083,86
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih awal tahun dikurangi penggunaaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan ditambah dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2023 maka saldo anggaran lebih akhir tahun anggaran 2023 kabupaten Tanjung jabung timur sebesar Rp.66.952.959.525,60.
Laporan Operasional yang merupakan surplus/defisit pendapatan operasional dikurangi beban operasional dan ditambah dengan kegiatan non operasional berupa penjualan aset non lancar dan kegiatan non operasional lainnya. Maka surplus laporan Operasional tahun anggaran 2023 sebesar Rp.163.431.568.845,97
Laporan perubahan Ekuitas merupakan ekuitas awal ditambah surplus/defisit operasional tahun anggaran 2023 di kurangi dampak kumulatif perubahan kebijakan dan kesalahan mendasar tahun anggaran 2022, Maka perubahan Ekuitas tahun 2023 sebesar Rp.2.370.258.072.522,69 dan laporan arus kas mengenai penerimaan dan pengeluaran kas daerah tahun 2013 saldo akhir Rp.66.977.741.460,60. Dari sisi neraca nilai aset yang dimiliki oleh pemerintah sebesar Rp.2.373.970.431.349,39 sedangkan aset lancar per 31 Desember 2023 Rp.141.645.591.438,40
“Selanjutnya, kami berharap Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025–2045 dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023 dapat dibahas secara bersamaan dengan prinsip kolaborasi.” Tutup Plh Sekda (Red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.