Selamat dan Sukses Atas Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Marga Mulya

Jumat, 5 Juli 2024 - 03:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Timur, Telago.id-Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto, SE mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 73 Kepala Desa dan 416 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Tanjabtim, di lapangan Kantor Bupati, Rabu (03/07/24).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni dalam laporannya menyampaikan, dasar UU Nomor 23 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Kemudian surat Mendagri Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ hal penegasan ketentuan perubahan, peralihan terkait Kepala Desa dan BPD dalam UU Desa Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” jelasnya.

Selanjutnya, Mariontoni menyampaikan data aktif Kepala Desa yang mengakhiri masa jabatan pada tahun 2026, dan diperpanjang sampai dengan tahun 2028 sebanyak 28 orang. Sedangkan Kepala Desa yang mengakhiri masa jabatan pada tahun 2028 dan diperpanjang sampai dengan 2030 sebanyak 45 orang.

“Kami mohon kepada Bapak Bupati berkenan untuk mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD se Tanjabtim. Dan terima kasih kepada Ibu Ketua TP-PKK Kabupaten Tanjabtim yang juga mengukuhkan seluruh pengurus TP-PKK desa se Tanjabtim,” ucapnya.

Usai mengukuhkan dan menyerahkan SK Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Tanjabtim, dalam sambutannya H. Romi Hariyanto, SE mengucapkan selamat kepada 73 Kepala Desa dan 416 BPD yang telah bertambah masa jabatannya.

Dalam sebuah acara seremonial yang khidmat, seluruh Kepala desa dan BPD Se- Kabupaten Tanjab Timur termasuk Kepala Desa Marga Mulya Musyaddad, resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun.

Semoga Bapak Kepala Desa Marga Mulya Kecamatan Rantau Rasau selalu diberikan kesehatan, kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas sebagai Pemimpin Desa, serta selalu bersinergi dan bekerja sama dengan masyarakat Desa demi mewujudkan Desa Marga Mulya yang lebih maju, dan sejahtera kedepannya.(Suharto)

Baca juga:  PROF SUTAN NASOMAL PAKAR HUKUM INTERNASIONAL SAYANGKAN DI ERA PRESIDEN PRABOWO MASIH ADA PIHAK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur, Minta Segera Selesaikan Konflik Dengan PT. Kaswari Unggul
Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN
LSM FORMAPEK Jambi Turun Gunung, Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Jambi.
Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur
Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi
BBM NAIK LAGI” RAKYAT BISA GILA TERHIMPIT BEBAN HIDUP YANG BERAT PENGAMATAN DARI PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH
Menteri-menteri Tolol di Kabinet Merah Putih Sebaiknya Segera Diganti
Insiden Hanyutnya Tongkang Leo 01 Yang Menabrak Rakit Masyarakat Di Daerah Ture Menambah Daftar Panjang Accident Di Sungai Batang Hari.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:21

Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur, Minta Segera Selesaikan Konflik Dengan PT. Kaswari Unggul

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:23

Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:40

LSM FORMAPEK Jambi Turun Gunung, Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Jambi.

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:02

Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:59

Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi

Senin, 3 Februari 2025 - 09:12

Menteri-menteri Tolol di Kabinet Merah Putih Sebaiknya Segera Diganti

Senin, 3 Februari 2025 - 09:00

Insiden Hanyutnya Tongkang Leo 01 Yang Menabrak Rakit Masyarakat Di Daerah Ture Menambah Daftar Panjang Accident Di Sungai Batang Hari.

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:48

PROF SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU TIDAK BOLEH ADA MENTRI MENGKRIMINALISASI WARTAWAN ATAU LSM

Berita Terbaru

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI