Paripurna Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Selasa, 9 Juli 2024 - 01:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Timur, Telago.IdDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengadakan rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025–2045. Senin(08/07/24).

Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Hariyanto, menanggapi pandangan umum fraksi DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, yang dibacakan oleh Plh Sekda, Suhas Purrojani, S.Sos. Bupati berterima kasih atas penghargaan dan rekomendasi fraksi DPRD tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari tahun 2025-2045.

Menanggapi saran fraksi BBI, Fraksi PDI Perjuangan, fraksi RNR dalam sidang paripurna DPRD dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas nota pengantar rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Tanjung Jabung timur tahun 2025-2045 dapat transparan, akuntabel, demokratis, partisipatif, terukur, dan melibatkan seluruh stakeholder serta sinergi dengan RPJP Nasional dan RPJPD propinsi Jambi untuk memastikan sinergitas mencapai Indonesia Emas 2045 dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Atas pernyataan partai Golkar tentang pelaksanaan diskusi fokus grup, telah dilakukan forum konsultasi publik dan musrembang awal RPJPD. Hasilnya adalah rancangan akhir RPJPD tahun 2025–2045, yang berfokus pada penyaringan masalah strategis regional. Filosofi visi “Tanjung Jabung Timur, negeri maritim maju dan berkelanjutan” menggambarkan aspirasi untuk menciptakan daerah maju dengan memanfaatkan potensi maritimnya.

Lanjut Plh Sekda, RPJP Nasional 2025–2045 telah menetapkan delapan misi, tujuh belas arah pembangunan, dan empat puluh lima indikator kinerja utama yang secara keseluruhan mencerminkan semangat kemerdekaan negara kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila. RPJP Nasional ditetapkan sebagai tugas wajib.

Baca juga:  Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

“Untuk memastikan bahwa diskusi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, saya meminta seluruh kepala OPD untuk menyiapkan semua data dan dokumen yang diperlukan untuk tahap selanjutnya dari pembahasan. Ini juga berlaku untuk penyusunan RPJP provinsi dan nasional. “ Tambah Plh Sekda.

Selanjutnya, untuk menjelaskan perbedaan antara Silpa LKPJ dan LPP, fraksi RNR mengatakan bahwa Silpa LKPJ adalah angka Silpa yang belum diaudit oleh auditor BPK RI Perwakilan Jambi, sedangkan Silpa LPP adalah angka hasil audit lengkap.

“Pandangan Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Kami sependapat dan mengucapkan terima kasih atas rekomendasi untuk meningkatkan pendapatan daerah, termasuk pendapatan dari sektor pertanian dan perikanan, dan efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran, terutama untuk program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “ Tutup Plh Sekda. (Red)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:
Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng
Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.
Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos
Heboh Para Hakim Ramai-Ramai Minta Naikan Gaji
1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.
Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:22

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:19

Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:28

Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:38

Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:29

Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:59

1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:27

Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:48

Paksa Pungut Retrebusi, Pemdes Sungai Toman Bangun Portal Berujung Pelaporan

Berita Terbaru