POLRESTA JAMBI, Telago.id- Berdasarkan Laporan Polisi B-370/VI/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi, Pelapor An. I Wayan Arya Winata melaporkan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 02.00 wib di Jalan HM. Yusuf Nasri Rt.06 Kel. Wijaya Pura Kec. Jambi Selatan Kota Jambi, yang dilakukan oleh Pelaku inisial A umur 24 Tahun, Laki-laki, Warga Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi (Tersangka telah dilakukan Penahanan).
Pada saat Press Release Wakasat Reskrim Polresta Jambi Akp Mohamad Ilham Habibie didampingi Kanit Ranmor Satreskrim Iptu Rudi Pabrianto dan Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Setelah mendapatkan Laporan Polisi tersebut Tim Unit Ranmor Satreskrim dipimpin Iptu Rudi Pabrianto melakukan penyelidikan terhadap Pelaku dan pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2024 pada pukul 18.30 wib Pelaku berhasil diamankan oleh warga Danau Sipin, karena Pelaku ada melakukan Pencurian Sepeda Motor milik ketua RT Danau Sipin, lalu dibawa ke Mapolresta kemudian dilakukan Penangkapan.
Adapun Barang-bukti (BB) yang berhasil disita, diantaranya; 1 (satu) Unit HP merk Samsung A22 warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha merk Lexi dengan Nopol BH 5029 ZR warna Biru. Serta pasal yang disangkakan kepada Pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman paling lama 7 Tahun Penjara.
Selanjutnya, Dari hasil pengembangan Pelaku inisial A masih menyimpan Barang-bukti lain berupa 3 (tiga) Unit HP, diantaranya; 1 (satu) Unit HP merk Redmi Note 5A warna Silver dengan IMEI 1 : 862117032368283, IMEI 2 :
862117032368288. 1 (satu) Unit HP merk Redmi warna Hitam dengan IMEI 1 : 863827044043588, IMEI 2 : 863827044043596 dan 1 (satu) Unit HP merk VIVO dengan IMEI 1 : 869757045566911, IMEI 2 : 869757045566903.(Deb)