Dua Pemuda Bandar Narkoba Jaringan Provinsi Jambi,Diciduk Tim Satnarkoba Polres Tanjabtim

Selasa, 16 Juli 2024 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TanjabTimur,Telago.id-Maraknya isu peredaran Narkotika yang akhir-akhir ini santer terdengar di beberapa wilayah di Kabupaten Tanjab Timur, membuat jajaran kepolisian bergerak cepat untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Baru-baru ini, jajaran Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan dua orang pemuda yang terlibat dalam bisnis haram itu.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Plh Kasat Narkoba, Ipda Rievky Wahyu Ramadhan, dalam konferensi persnya di aula Mapolres setempat, Senin 15 Juli 2024, mengatakan” Bahwasanya dari hasil pengungkapan kasus periode 1 Juli hingga 14 Juli 2024,pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing dari Kecamatan Sadu dan Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.”terangnya.

“Tersangka pertama atas nama Ambo Upe (31), diamankan di Kecamatan Sadu. Dengan barang bukti yang diamankan diantaranya, Narkotika jenis sabu dengan berar 0.09 gram dan satu unit handphone.”ujar IPDA Rievky.

“Sementara tersangka kedua yang diamankan di Kecamatan Nipah Panjang atas nama Afrizal (31). Dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya, Narkotika jenis sabu dengan berat 6,53 gram, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.”ucap Plh Kasat Narkoba Ipda Rievky Wahyu Ramadhan.

“Kedua tersangka ini statusnya sebagai pengedar dan sudah menjadi TO dari Satnarkoba Polres Tanjab Timur. Mereka murni jaringan dari Provinsi Jambi dan memasarkan barang haram tersebut di sekitar Nipah Panjang serta Sadu, oleh sebab itu kita masih memburu jaringan mereka,” ucapnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.”ujarnya.

“Ancaman hukumannya, minimal 4 sampai 5 tahun penjara dan maksimal 12 sampai 20 tahun penjara. Serta pidana denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 8 Miliar sampai Rp 10 Miliar,” ungkap AKBP Heri Supriawan.

Baca juga:  Drektur LBH CCI Rusdi, SH.CFLE Resmi Tunjuk Langsung Ketua DPW LBH CCI SYAPRI, CFLE Untuk Provinsi Jambi

Sementara itu, Plh Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, Ipda Rievky Wahyu Ramadhan, dalam kesempatan ini juga menambahkan”Piihaknya akan terus berupaya maksimal untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Kabupaten Tanjab Timur.”ujar Rievky.

Selain itu, dirinya juga mengimbau dan mengajak masyarakat di kabupaten ini untuk aktif dalam memberikan informasi, jika diwilayah mereka ditemukan adanya aksi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

“Jika ada diantara masyarakat di kabupaten ini mengetahui adanya aksi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya, bisa segera melaporkan ke pihak kepolisian atau bisa langsung WhatsApp pribadi ke saya di nomor 0821-8380-5712,” pungkasnya.(Rid)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

JPU Tuntut K.H. Achmad Labib Asrori 13 Tahun Penjara Karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Beberapa Santriwatinya
Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Terpilih
Banjir Rob Kembali Terjadi di Kecamatan Nipah Panjang
Drektur LBH CCI Rusdi, SH.CFLE Resmi Tunjuk Langsung Ketua DPW LBH CCI SYAPRI, CFLE Untuk Provinsi Jambi
SKTM Dihentikan: Bukti Kadinkes Prov Jambi Tidak Peduli dengan Nyawa Rakyat Kecil.
Kapolda Jambi Menyambut Hangat Kunjungan Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Faisal Di Mapolda Jambi.
SAH, KPU Tanjab Timur Tetapkan Dillah-MT Sebagai Bupati dan Wabup Tanjab Timur
Bupati Tanjabtim H. Romi Hariyanto, SE Pimpin Upacara HUT Bank 9 Jambi ke-62

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:07

Proyek Pengerasan Jalan SMA 11 Mendalo Darat Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Syarat Manipulasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:29

JPU Tuntut K.H. Achmad Labib Asrori 13 Tahun Penjara Karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Beberapa Santriwatinya

Senin, 13 Januari 2025 - 21:09

Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Terpilih

Senin, 13 Januari 2025 - 13:42

Prof Dr KH Sutan Nasomal Minta Presiden Jenderal Probowo Waspada Dari Kasus LA Tidak Siapnya Penanganan Bahaya Kebakaran Alam Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 - 12:37

Banjir Rob Kembali Terjadi di Kecamatan Nipah Panjang

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:26

SKTM Dihentikan: Bukti Kadinkes Prov Jambi Tidak Peduli dengan Nyawa Rakyat Kecil.

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:12

Kapolda Jambi Menyambut Hangat Kunjungan Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Faisal Di Mapolda Jambi.

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:38

SAH, KPU Tanjab Timur Tetapkan Dillah-MT Sebagai Bupati dan Wabup Tanjab Timur

Berita Terbaru

Bencana

Banjir Rob Kembali Terjadi di Kecamatan Nipah Panjang

Senin, 13 Jan 2025 - 12:37

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI