TanjabTimur,Telago.id-Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kg yang tertangkap beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur asal Provinsi Aceh , M. Nasir dan Hamdani,Selasa(16/7/ 2024)menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjab Timur.
Kedua terdakwa tersebut divonis penjara selama seumur hidup, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Kedua terdakwa secara sah membawa 3 kg Narkotika Jenis Sabu-sabu antar provinsi. Kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dijatuhi Pidana dengan pidana penjara selama Seumur Hidup dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan
Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur F.A. Huzni membenarkan kalau kedua terdakwa kurir yang membawa 3 Kg barang haram jenis sabu telah di vonis seumur hidup. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.
Kasi Pidum F.A.Huzni saat di konfirmasi media, hingga saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Tanjab Timur masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding dalam putusan tersebut.
F.A.Huzni menghormati putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur tersebut.”Kami menghormati putusan hakim” Jelasnya kepada media.(Rid)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.