Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama DPRD Tanjab Timur dengan Kepala Daerah Terhadap APBD Tahun 2025

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Timur, Telago.IdParipurna masa persidangan ke III  mengagendakan Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan bersama DPRD Tanjab Timur dengan Kepala Daerah terhadap APBD Tahun  2025, Senin (22/07/24).

Rapat Paripurna dikuti oleh Anggota DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD, Mahrup dari pemerintah dihadiri Plh. Sekretaris Daerah, Suhas Purrojani dan para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah mendengarkan pendapat fraksi diruangan utama DPRD Tanjab Timur.

Fraksi pada umumnya menerima dan menyetujui APBD tahun anggaran 2025, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Fraksi PAN melalui juru bicaranya, setelah melihat secara cermat melalui evaluasi pembelanjaan, dan setelah mendengarkan laporan Banggar DPRD Fraksi PAN menerima Rancangan KUA- PPAS tahun anggaran 2025, sisi pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.1.070.891.767.836,- sedangkan pendapatan asli daerah sebesar Rp.65.832.755.836,- Pendapatan Transfer Rp.1.005.012.000,-  Belanja Daerah Rp.1.110.980.538.751,- Pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp.40.088.770.914,-  Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 1.000.000.000,-

Fraksi PAN sepakat terhadap laporan Banggar DPRD dan apa yang telah direkomendasikan Banggar untuk dapat dilaksanakan serta menjadi acuan dalam menyusun program kegiatan, Fraksi PAN dapat Menyetujui Rancangan KUA- -PPAS Tahun Anggaran 2025 menjadi KUA-PPAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025.

Sedangkan Fraksi Golkar sepakat dan setuju terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara dan pendapat kami dapat diterima dan ditindak lanjuti,”kata jubir Fraksi Golkar.

Kemudian Fraksi RNR menyampaikan Pendapat Akhir melalui Jubirnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanjab Timur menuju implementasi anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak yang memang menjadi skala prioritas dengan ini perlu kami tegaskan kembali kepada pemerintah untuk dapat ditindak lanjuti apa yang telah diberikan saran dan rekomendasi dari Fraksi Restorasi Nurani Rakyat pada saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi terhadap laporan Banggar DPRD tentang rancangan KUA dan PPAS APBD 2025.

Baca juga:  4 Kali Berganti Nama, Kini Berganti Nama Menjadi PT. Kerinci Toba Diduga Menjadi Tempat Pengolahan Minyak Solar Masakan Bayat

Fraksi RNR atas laporan Banggar terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dan dapat disepakati untuk ditindak lanjuti dalam berita acara kesepakatan bersama,”kata Jubir Fraksi RNR

Menurut Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pendapat akhir atas laporan Banggar DPRD tentang rancangan KUA dan PPAS 2025, sebagai mana implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, belanja daerah dalam rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025.

Lanjut Fraksi PDI Perjuangan mengatakan KUA dan PPAS 2025 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer . Dengan Substansi dari KUA dan PPAS tahun anggaran terkait dengan sasaran yang dicapai melalui program program kerja daerah yang terdapat pada dokumen yang tertuang di RPJMD. Dokumen KUA dan PPAS menjadi jembatan antara perencanaan pembangunan dan penganggaran selanjutnya serta menjadi pedoman di dalam pembahasan APBD tahun 2025.

Fraksi PDI Perjuangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara kabupaten Tanjung jabung timur tahun anggaran 2025.

Fraksi BBI menyampaikan Pendapat Akhir melalui Jubirnya mengatakan setelah membaca dan menelaah laporan Banggar DPRD terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Tanjung jabung timur tahun anggaran 2025 dengan ini kami sampaikan pendapat akhir fraksi BBI

KUA dan PPAS dapat berpihak kepada masyarakat seperti perluasan akses infrastruktur baik jalan dan jembatan, pendidikan dan kesehatan yang diprioritaskan dan juga pemilihan ekonomi daerah, penyediaan sarana dan prasarana layanan publik, mengurangi kemiskinan, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,”katanya

Baca juga:  Masyarakat Tanjabtim Antusias Ikut Jalan Santai Dan Senam Bersama Di Polres

Sementara Bupati Tanjung Jabung Timur dengan sambutannya pada acara sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi DPRD dan penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 yang mana dibacakan Plh. Sekretaris Daerah, Suhas Purrojani.

Plh. Sekda dalam membacakan sambutan Bupati menghaturkan terima kasih atas sumbangsih saran serta masukan unsur pimpinan dewan, Banggar DPRD dan anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam menjalankan fungsinya dan tugas konstitusinya dalam fungsi legislasi, budgeter dan pengawasan dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Suhas mengatakan melalui Banggar  DPRD telah memberikan kritik, saran dan pandangan serta masukan terkait rancangan kebijakan umum anggaran dan PPAS tahun anggaran 2025 dan selanjutnya hasil pembahasan Banggar dan tim pemerintah daerah telah pula diformulasikan dalam catatan dan rekomendasi yang merupakan satu kesatuan dengan nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan PPAS antara pimpinan dan dewan dan eksekutif yang telah disepakati bersama.

“Melalui forum yang terhormat ini saya sampaikan dalam penyusunan rencana kerja anggaran tahun 2025 harus benar-benar mempedomani nota kesepakatan dan menindaklanjuti atas catatan dan rekomendasi yang berkembang selama pembahasan.” Tutup Plh Sekda(Syap)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:
Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng
Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.
Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos
Heboh Para Hakim Ramai-Ramai Minta Naikan Gaji
1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.
Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:22

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:19

Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:28

Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:38

Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:29

Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:59

1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:27

Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:48

Paksa Pungut Retrebusi, Pemdes Sungai Toman Bangun Portal Berujung Pelaporan

Berita Terbaru