Jambi, Telago.id- Kasus penganiayaan yang menyeret Dito (18) yang saat ini masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Jambi Timur masih terus didalami oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Timur.
Saat tim media menyambangi Polsek Jambi Timur, Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Iptu Wan Muhammad mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Sejauh ini dua saksi dalam kasus ini telah diperiksa oleh tim nya.
“Saksi atas nama Riski Ramadan dan Riski Dwi Saputra sudah kami periksa, Masih Ada 2 lagi yang kami panggil Tetapi belum hadir, kata Wan Muhammad, Rabu 31 Juli 2024.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur itu juga tidak menutup untuk meminta kesaksian bagi sejumlah pihak yang turut terlibat di TKP saat kejadian. Menurut dia setiap informasi bakal dikembangkan.
Terkait keluarga Dito yang melaporkan Rido ke Polresta Jambi dengan kasus yang sama. Wan Muhammad menilai sikap Dito sah-sah saja.
“Nanti seandainya dalam penyelidikan nanti dia (Dito) ke Polresta Jambi. Gelar mereka, mungkin si Rido (terlapor) terpenuhi sebagai tersangka, mungkin si Rido ditahan.” ujar Kanit Reskrim. “Pasti dia diperiksa.”
Kanit Reskrim pun bilang bahwa dalam kasus ini pihaknya dengan penyidik Polresta Jambi – tempat Dito melaporkan Rido bakal berkoordinasi. Bagaimana agar cerita kasusnya sinkron.
“Seandainya engga sinkron. Ya kami nanti kalau perlu rekon,” katanya.
Sebelumnya kasus yang menimpa Dito, dilaporkan oleh pihak keluarganya ke Polresta Jambi pada 30 Juli 2024 dengan pasal serupa, yakni 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pihak keluarga merasa bahwa dalam kasus ini Dito hanya melakukan pembelaan diri atas aksi kekerasan yang dilakukan oleh Rido. Sejumlah warga di TKP yang menjadi saksi pun bahkan disebut-sebut menyaksikan bagaimana jalan cerita keributan diantara mereka yang berujung di ranah hukum.(Rin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.