Direktur Eksekutif LSM Peduli Lingkungan Jambi Laporkan Direktur PT NGKS atas Pengelolaan Lahan tanpa Izin ke Polda Jambi

Rabu, 31 Juli 2024 - 01:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Telago.id – Pada Hari Senin 29 juli 2024 Sekitar pukul 10:55 WIB. Direktur Eksekutif LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Peduli Lingkungan Jambi Mulyono Eko, S.IP menyambangi Polda jambi guna membuat Surat Laporan pengaduan yang di tujukan Kepada Direktur Utama PT.Niaga Guna Kencana Sawit (NGKS).

Mulyono EKo membuat laporan terkait dugaan tindak pidana melakukan usaha perkebunan tanpa izin yang berada di wilayah Minapolitan Kabupaten Batanghari, dengan bukti surat tanda terima laporan(STTPL) nomor: Reg 072/ VII/2024/Ditreskrimun.

Dalam isi surat laporan tersebut Mulyono Eko mengatakan, ada 4 point pelanggaran yang di lakukan oleh PT. Tersebut dan 4 point kesalahan tersebut meliputi:

* Direktur Utama PT.NGKS tersebut telah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dan berada di lokasi Minapolitan Kabupaten Batanghari

*Kegiatan usaha perkebunan yang di lakukan PT tersebut tidak mempunyai perizinan sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh Undang Undang seperti; Izin lokasi , HGU, IUP Budidaya, Izin Lingkungan dan Dampak Lingkungan AMDAL Serta tidak sesuai Lokasi Perkebunan dengan RT/RW, Kabupaten Batanghari.

* Alam penguasaan Lahan terjadi Konflik Agraria yang bekepanjangan dengan masyarakat sekitar serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat desa sekitar.

* PT.NGKS tidak pernah melaporkan Pajak kepada Negara secara transparan.

Mulyono Eko, S.IP menginginkan kiranya Hukum bisa benar- benar memberikan keadilan bagi masyarakat dan bisa cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan Undang- Undang dan kaedah hukum yang berlaku”ujarnya.(Rin)

Baca juga:  Danrem 042/Gapu,Menerima Kehormatan Sebagai Pembina Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:
Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng
Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.
Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos
Heboh Para Hakim Ramai-Ramai Minta Naikan Gaji
1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.
Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:22

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:19

Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:28

Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:38

Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:29

Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:59

1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:27

Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:48

Paksa Pungut Retrebusi, Pemdes Sungai Toman Bangun Portal Berujung Pelaporan

Berita Terbaru