Kebijakan Pedidikan Yang Tidak Mendidik

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Telago.id- SMAN 3 Kota Jambi merupkan salah satu sekolah favorit dan ternama di kota jambi, ini dibuktikan dengan banyaknya siswa dan siswi yang mendaftar disekolahan ini setiap tahun nya.
Namun didalam sekolah yang banyak peminat nya ini, ternyata banyak juga terdapat sumbangan kepada siswa dan siswi nya, bahkan banyak juga siswa dan siswi yang merasa tidak mampu untuk memenuhi semua sumbangan yang ada di SMA N 3 ini.

Adapun sumbangan yang di gelar didalam lingkungan sekolah ternama ini, team media online dapat dari orang tua siswa yang merasa tidak mampu membayar nya seperti :
1. Sumbang Komite, mulai dari Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sampai Rp. 100. 000 (Seratus Ribu Rupiah) per bulan nya.
2. Sumbangan pembelian AC sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) hingga Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk ruang kelas 11 dan 12.
3. Uang kas rata rata Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu) per bualan per siswa.
Didalam belajar mengajar disekolah SMA N 3 ini juga menggunakan LKS (Lembar Kerja Siwa) yang harganya berkisaran Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) sampai Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah).
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid.
Komite boleh saja melakukan sumbangan tapi tetap ada rambu rambunya bukan sembarangan melakukan sumbangan.
Komite Sekolah harus membuat proposal terlebih dahulu dan wajib diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dari orangtua atau wali siswa maupun sumber yang berkompeten dengan  pendidikan lainnya.
Biasanya sekolah penerima BOS tidak mudah begitu saja melakukan pungutan, karena banyak item pembiayaan di sekolah telah menggunakan dana BOS. Jadi perlu dicermati oleh sekolah yang akan melakukan penggalangan dana di sekolah.
Team media online melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah SMA N 3 Suryadi, saat dikonfirmasi Suryadi mengatakan.
Mengenai sumbangan pembelian AC untuk ruang kelas 11 dan 12, Suryadi membenarkan perihal sumbangan pembelian AC tersebut.
“Memang benar ditahun ini sekolah mengadakan sumbangan pembelian AC untuk ruang kelas 11 dan 12. “Ujar Suryadi,”
“Akan tetapi saya sudah memberikan pengarahan kepada guru yang melaksanakan nya, jangan sampai memberatkan siswa atau siswi dan orang tua mereka, bagi yang mampu menyumbang saja. “Tambah Suryadi,”
Mengenai LKS (Lembar Kerja Siswa) Suryadi mengetahui adanya Jual beli LKS antar guru mata pelajaran dan siswa siswi nya.
“Ada beberapa guru mata pelajaran yang memang melakukan belajar menggunakan LKS, tapi tidak semua guru mata pelajaran melakukan belajar mengajar menggunakan LKS. “Ungkap Suryadi,”
“Jika memang ada siswa dan siswi yang tidak mampu membeli LKS guna untuk kelancaran belajar disekolah, temui saya dan akan saya fasilitasi siswa atau siswi tersebut untuk mendapatkan LKS. “Pungkas Suryadi,”
Penggunaan LKS untuk siswa sangat tidak tepat, karena dapat mengubah filosofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif, sehingga sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antar guru dan teman sejawat tidak berjalan dengan baik.

Baca juga:  Tangkap Dan Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan di depan SPBU Simpang Somel Muaro Bungo.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan amanat Konstitusional tentang salah satu tugas negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Serta bertentangan aturan yang bersifat khusus tentang Pendidikan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin penyelenggaraan pendidikan
dengan tanpa memungut biaya.

Merujuk pada definisi dan unsur-unsur pembuktian berdasarkan kaidah hukum pembuktian sepertinya baik sebagian maupun secara keseluruhan kejadian di unit sekolah milik Pemerintahan Provinsi Jambi tersebut masuk dalam ranah Pidana Korupsi.
Ketentuan pembiayaan tidak hanya diatur dengan Undang-Undang sebagaimana diatas akan tetapi diatur dengan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dimaksud.

Dengan adanya larangan jual beli buku LKS di sekolah yang diatur dengan tegas dalam pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Dengan amanat: “pendidik dan tenaga pendidik baik individu maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan”.
Berdasarkan pasal itu sudah jelas, guru ataupun karyawan disekolah tidak boleh menjual buku buku maupun seragam disekolah yang nota benenya sudah diakimodir oleh negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).(Rin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Amri Juhardy, S. IP Camat Nipah Panjang Bersama Ormas  Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik.
Wacana Asas Dominus Litis, Dr Mohd Yasin: Polri Sudah Profesional, dan Kontradiktif dengan Putusan MK
Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur, Minta Segera Selesaikan Konflik Dengan PT. Kaswari Unggul
Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN
LSM FORMAPEK Jambi Turun Gunung, Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Jambi.
Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur
Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi
Insiden Hanyutnya Tongkang Leo 01 Yang Menabrak Rakit Masyarakat Di Daerah Ture Menambah Daftar Panjang Accident Di Sungai Batang Hari.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:58

Amri Juhardy, S. IP Camat Nipah Panjang Bersama Ormas  Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik.

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:06

Wacana Asas Dominus Litis, Dr Mohd Yasin: Polri Sudah Profesional, dan Kontradiktif dengan Putusan MK

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:50

SELAMAT HARI PERS NASIONAL PROF DR KH SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU PEMERINTAH PRO UNTUK PERS BERJAYA

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:21

Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur, Minta Segera Selesaikan Konflik Dengan PT. Kaswari Unggul

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:23

Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:02

Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:59

Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi

Senin, 3 Februari 2025 - 21:39

BBM NAIK LAGI” RAKYAT BISA GILA TERHIMPIT BEBAN HIDUP YANG BERAT PENGAMATAN DARI PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Berita Terbaru

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI