Tanjab Timur, Telago.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur bantah soal tudingan pemberitaan media onlline JBITIMES, yang mana dalam judul pemberitaan tersebut mengatakatan “Bawaslu Tanjab Timur minta setoran setiap proses pencairan panwascam”.
Dikutip dari berita tersebut, ” Badan Pengawas PEMILU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dana hibah PILKADA Serentak Tahun 2024, hal tersebut terindikasi dilakukan oleh Sekretaris BAWASLU Kabupaten Tanjung Jabung Timur selaku KPA.
Dalam informasi yang di dapat, bahwa beberapa anggaran kegiatan Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya dikelola oleh (Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ternyata diambil alih langsung oleh Kabupaten.
Selanjutnya, untuk mengelabuhi hal tersebut seluruh kegiatan dimasukkan kedalam RAB Panwascam.
Masih kutipan dari media tersebut,” Dari beberapa anggaran kegiatan yang seharusnya dapat dikelola oleh Panwascam, faktanya diambil alih oleh Kabupaten dengan cara mengangkangi aturan, bahkan dari keterangan anggota Panwascam di beberapa Kecamatan terjadi setoran disetiap proses pencairan anggaran untuk diberikan kepada Sekretaris BAWASLU Kabupaten Tanjab Timur. Dari informasi sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, menyebutkan setiap kegiatan yang dilakukan BAWASLU baik Bimtek, Rakor dll yang pada undangan misalnya disebutkan 2 hari dijadikan sehari, tentu hal ini merugikan keuangan negara, sudah jatuh tertimpa tangga sepertinya pribahasa yang cocok disematkan kepada Panwascam se Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Tanjabtim, Tarmuzi saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa itu tidak benar, ia juga mengatakan judul berita itu terkesan menjustice lembaga Bawaslu. Jum’at. (02-08-2024).
” Menyikapi tudingan yang diarahkan ke Lembaga Bawaslu ditayangkan oleh media onlline JBITIMES, Saya mengundang semua ketua dan kasek Panwascam, menelusuri terkait pemberitaan itu, dan hal itu dibantah semua oleh Panwascam, sebelum nya saya juga sudah memanggil Kasek Bawaslu, semua sudah dijelaskan dan dibantahnya soal pemberitaan tersebut, saya juga mengucapkan terima kasih terhadap rekan-rekan media, ini juga suatu masukan bagi saya selaku ketua, karena ini adalah sebuah informasi bagi kami, tapi sangat disayangkan jika rekan media tidak ada upaya komfirmasi kepada kami, agar berita itu lebih objektif, tentunya agar tidak menimbulkan opini liar dimata publik.Tapi lebih jelasnya, coba abang komfirmasi langsungsung sama kaseknya.”.jelasTarmuzi
Terpisah, Kasek Bawaslu Tanjabtim, Dedi saat dikomfirmasi membantah tudingan lewat pemberitaan yang terbitkan oleh media JBITIMES dan
Niaga Headline.com. Sabtu, (03-08-2024).
” Perlu saya lurus kan, terkait pengadaan barang dan jasa kami berpedoman pada Perpres no 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan perlu juga diketahui bahwasan nya di kecamatan atau di panwascam tidak memiliki (KPA/PPK) Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, karena semua di kecamatan pegawai adhoc/Kontrak selama 7/8 bulan. dan semua pengadaan itu melalui pihak ketiga,dan panwascam hanya menerima apa yang menjadi kebutuhan nya, di semua panwascam di sebelas kecamatan, terkait RAB itu yang buat semua itu di kabupaten, serta kami Bawaslu berpedoman tentang penggunaan dana hibah no 367 dan kami mengambil alih nya. Sayangnya rekan Media Jbitimes.com dan media Niaga Headline.com tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi kebenaran dan ke absahan informasi yang di dapat oleh media tersebut, saya rasa tidak sulit untuk mendapatkan informasi dari Bawaslu, kita terbuka untuk semua rekan-rekan media, dan kami berharap kedepan antara semua rekan media dan Bawaslu bersinergi untuk menyampaikan informasi terhadap publik.” Paparnya.
Masih kata Dedi.” Soal pengadaan, Kami selalu mengikuti aturan dan pedoman yang sudah ditentukan, karena Sesuai Pedoman 367/HK.01.00/K1/10/2023 tidak menjelaskan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa harus dikelola di Kecamatan. Dikarenakan secara keseluruhan semua Anggaran hanya menjadi 1 Dipa di Bawaslu Kabupaten.
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 pasal 8 hal 10 menerangkan bahwa Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggaraan Swakelola dan Penyedia.
Terkait point 2 berdasarkan Perpres nomor 12 Tahun 2021, Pelaku Pengadaan tidak ada di Panwaslu Kecamatan yang dikarenakan bersifat Adhoc. Saya juga membantah tudingan yang diterbitkan oleh media tersebut, dalam kutipan beritanya (“untuk mengelabuhi hal tersebut seluruh kegiatan dimasukkan kedalam RAB Panwascam tentu hal ini dianggap menyalahi aturan Penggunaan Dana Hibah PILKADA yang diatur didalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 367/HK/01.00/KI/10/2023 Tentang “Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”, dimana disebutkan didalam Pedoman tersebut bahwa pada Penjelasan Huruf E. Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan poin-poin penjelasan tetang Belanja Barang dan Jasa Panwaslu Kecamatan dari huruf a sampai k pada halaman 82 sampai 84”.)
” Nah,,, ini juga perlu kita luruskan, Sesuai 367/HK/01.00/KI/10/2023 sebagai pedoman penyusunan Rencana Anggaran Hibah Tahun 2024 yang sudah dilaksanakan dan di Reviu.
Terkait berita berkenaan penjelasan Huruf E, tentang Belanja Baranng dan Jasa Panwaslu Kecamatan dari huruf a sampai k pada halaman 82 – 84. Berkenaan dengan itu pada 367 tidak ada menjelaskan belanja barang dan jasa tetapi menjelaskan point terkait kebutuhan Panwaslu Kecamatan yang berbunyi,
Atk
Foto kopi dan penjilidan
Komputer suplai
Komsumsi rapat biasa
Jamuan tamu
Langganan listrik
Langganan telepon
Langganan air
Langganan internet
Keperluan sehari-hari perkantoran
Biaya pengganti makan. Terus soal narasi (“ Dari informasi sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, menyebutkan setiap kegiatan yang dilakukan BAWASLU baik Bimtek, Rakor dll yang pada undangan misalnya disebutkan 2 hari dijadikan sehari, tentu hal ini merugikan keuangan negara, sudah jatuh tertimpa tangga sepertinya pribahasa yang cocok disematkan kepada Panwascam se Kabupaten Tanjung Jabung Timur ”)
” Terkait informasi diatas Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung baru melaksanakan kegiatan 3 kali, diantaranya Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan 24 s. 25 Mei 2024 yang bersifat Fullboard dan sudah sesuai ketentuan yang berdasarkan undangan. Penguatan Kapasitas Tahapan Pemilu yang dilaksanakan 1 hari yang bersifat Fullday dilaksanakan tanggal 8 juli 2024 dan juga sesuai dengan undangan, Kegiatan penguatan Kapasitas Pengelila Keuangan tanggal 19 s.d 20 Juli 2024 dengan kegiatan Fullboard 2 hari, dan kegiatan sesuai dengan undangan. Menanggapi semua pernyataan yang ada di pemberitaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah menjalankan sesuai Peraturan dan Pedoman baik pedoman Tahapan Pengelola Hibah nomor : 367/HK/01.00/KI/10/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dan PMK nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Tahun 2024, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Demikian tanggapan terkait berita yang diterbitkan JBI TIMES tanggal 2 Agustus 2024 agar bisa dipedomani dan dimaklumi.” Jelasnya.(Syp)