Izin Dumping Limbah Belum Di Kantongi, PT.MISI Muaro Jambi Tetap Nekad Beroperasi.

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi, Telago.id – Investigasi yang dilakukan oleh kru media ini menyangkut pemberitaan tentang indikasi kejahatan lingkungan berupa pembuangan (dumping) limbah cair ke lingkungan pemukiman penduduk, tepatnya di RT.04 Desa Suka Maju , Kecamatan Mestong , Kabupaten Muaro Jambi.

Dari lokasi tempat kejadian dimaksud pada Senin,12 Agustus 2024 mendapatkan beberapa fakta mengejutkan.

Antara lain didapat keterangan dari Sutopo Kepala Desa setempat yang mengakui tidak mengetahui jika kolam penampungan limbah yang terletak di kawasan RT.05 desa tersebut adalah hasil kesepakatan antara dengan pihak investor.

Kades juga mengaku belum menerima fakta administrasi menyangkut kesepakatan para pihak yang dimaksud.

Lebih lanjut Sutopo menyarankan kami untuk konfirmasi langsung ke pihak pembuat kolam yaitu PT. Makmur Indah Semarak Internasion (PT.MISI).

Dari kantor investor yang dimaksud didapat fakta yang jauh lebih mengejutkan berupa pengakuan yang disampaikan oleh Meitilda dan Idham sebagai unsur pimpinan perusahaan pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit tersebut.

Pengakuan adanya kebocoran kolam dan adanya praktek mafia perizinan yang telah beroperasi sehubungan pendirian tempat usaha yang mereka jalankan.

Merasa kebal hukum dengan penuh keyakinan mereka menyampaikan bahwa perizinan sedang dalam proses pengurusan, akan tetapi tidak menyampaikan kapan dan dimana perizinan tersebut diurus.

Dari pembicaraan dengan unsur pimpinan badan usaha tersebut terungkap modus operandi pelaksanaan kegiatan tanpa izin tersebut dilakukan dengan mengeksplorasi dan eksploitasi status sosial dan kebutuhan masyarakat petani serta dengan membawa-bawa unsur religius (keagamaan).

Bermodalkan status sosial serta keterbatasan pengetahuan masyarakat setempat mereka berhasil mengelabui hukum.

Status sosial masyarakat dijadikan tameng hidup menghindari sifat memaksa dan mengikat hukum, terutama azaz dan norma atau kaidah hukum lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Diserang dengan Isu Mantan Pencadu Narkoba, Begini Tanggapan Relawan Romi di Tanjab Barat

Hal senada diakui oleh pemilik lahan yang digunakan oleh PT. MISI untuk membangun kolam penampungan limbah tersebut.

Suryadi mengakui kalau tanah miliknya tersebut disewa senilai Rp.3000.000,00/bulan, dengan rincian Rp. 500.000,00 ribu untuk infaq mesjid.

Lebih lanjut Suryadi mengungkap bahwa pihak perusahaan akan memberikan pupuk yang hasil proses limbah tersebut.

Dengan keterbatasan dan disertai dengan kebutuhan akan pupuk yang dijanjikan maka Suryadi bersama warga setempat menyetujui pembangunan kolam limbah tersebut.

Bahkan dengan penuh keyakinan Suryadi memberikan jaminan tidak akan kembali terjadi kebocoran kolam tersebut,
“Walaupun bocor kembali yang jadi dampaknya kan kolam ikan saya, dan itu biarlah jadi masalah saya”, tegasnya.(Rin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Amri Juhardy, S. IP Camat Nipah Panjang Bersama Ormas  Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik.
Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN
Insiden Hanyutnya Tongkang Leo 01 Yang Menabrak Rakit Masyarakat Di Daerah Ture Menambah Daftar Panjang Accident Di Sungai Batang Hari.
Ketua DPRD Tanjab Timur Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik, Salurkan Bantuan
Puluhan Remaja Yang Tergabung Dalam Geng Motor Melaksakan ” Deklarasi Damai” Di Kantor Desa Tangkit Baru Kecamatan Sungai Gelam.
Warga Jaluko Menderita Karena Jalan Rusak, Ketua AWASI Muaro Jambi: Pemerintah Harus Turun, Jangan Hanya Duduk di kantor
Si Jago Merah Ngamuk Puluhan Rumah Warga Di Tanjab Timur Ludes Di Lalap Api
Bupati Tanjab Timur H. Romi Hariyanto, SE Sangat Berduka atas Musibah Kebakaran Rumah Masyarakat di Desa Sungai Itik

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:58

Amri Juhardy, S. IP Camat Nipah Panjang Bersama Ormas  Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik.

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:06

Wacana Asas Dominus Litis, Dr Mohd Yasin: Polri Sudah Profesional, dan Kontradiktif dengan Putusan MK

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:50

SELAMAT HARI PERS NASIONAL PROF DR KH SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU PEMERINTAH PRO UNTUK PERS BERJAYA

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:21

Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur, Minta Segera Selesaikan Konflik Dengan PT. Kaswari Unggul

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:23

Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:02

Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:59

Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi

Senin, 3 Februari 2025 - 21:39

BBM NAIK LAGI” RAKYAT BISA GILA TERHIMPIT BEBAN HIDUP YANG BERAT PENGAMATAN DARI PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Berita Terbaru

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI