Jambi, Telago.id- Menanggapi laporan dalam aksi damai dua minggu lalu yang masih belum ada kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan jawaban Atas Laporan dugaan Gratifikasi yang menyuap tujuh Kepala Desa untuk memuluskan perpanjangan HGU PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) hari ini Jum’at 16/08/24 Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) dan Masyarakat 9 desa kembali menggeruduk Kejati Provinsi Jambi
Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Bona Tua Sinaga menyampaikan kepada Awak media usai Ujuk rasa di depan gedung Kejati Jambi, LMND Jambi hadir selaku control sosial yang ingin menjaga demokrasi supaya berjalan dengan baik tanpa ada Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Gratifikasi yang merugikan Masyarakat dan Negara yang menciderai marwah dari Demokrasi, Ucapnya.
Konflik PT DAS dan sembilan Desa sepertinya masih berlanjut, pasca Perpanjangan HGU PT DAS pada 31 Desember 2023 kemarin ternyata ada beredar kabar mengejutkan. Pasalnya, untuk memuluskan perpanjangan izin HGU PT DAS, diduga 7 kepala Desa dan satu lurah terima aliran dana sebesar 50 juta per desa dari PT DAS. Diantaranya, kepala Desa Pematang Pauh, Taman raja, Lurah pelabuhan Dagang, kades Kampung Baru, Lubuk Bernai, Lubuk Terap, Penyabungan dan Desa Merlung, Kata Bona
Lebih mengejutkan ternyata tujuh orang kepala Desa dan satu orang oknum lurah turut andil dalam mensukseskan perpanjangan HGU PT DAS pada akhir Desember 2023 lalu. Tak tanggung Satu kepala Desa diduga diberi 50 juta rupiah dari PT DAS saat berlangsungnya pertemuan di hotel O2 Weston Jambi pada 8 November 2023 lalu, Katanya
Dari hasil penelurusan kami awalnya rapat tersebut akan dilangsungkan di kanwil BPN Provinsi Jambi namun ada perubahan tempat secara tiba-tiba oleh pihak perusahaan dengan mengubah tempat rapat yaitu di hotel O2 Weston.
Adanya kucuran dana tersebut sempat diakui oleh seorang lurah pelabuhan dagang melalui rilis media, Zulkarnain mengakui adanya kucuran dana sebesar 50 juta pada pertemuan 9 kepala Desa dan satu lurah dengan pihak PT DAS di hotel O2 Weston beberapa waktu lalu.” Iya benar ada, dan itu bukan uang suap tapi CSR, dan sampai saat ini uang nya masih ada disimpan, Terangnya.
“Hal ini berbanding terbalik tentang tata kelola CSR, pengelolaan CSR di tanjung Jabung barat dilakukan oleh Pemkab dengan membuat wadah bukan langsung diberikan oleh Perusahaan”.
Sebenarnya dalam proses perpanjangan HGU masih adanya peran kepala desa yaitu salah satunya ikut terlibat dalam membuat kajian AMDAL, dan itu harus dilakukan secara musyawarah didesa namun hal itu tidak dilakukan. Hal ini diperparah dengan tidak terlibatnya satu desa dalam proses perpanjangan HGU tersebut karena menolak secara tegas dan keluar dari perjuangan sembilan Desa.
Pada aksi kali ini perwakilan LMND dan perwakilan Masyarakat 9 desa di terima oleh
Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T. Suoth,SH.,MH diruang mediasi kantor Kejati Jambi melakukan mediasi bersama perwakilan Mahasiswa dan perwakipan 9 desa.
Nophy menyampaikan kepada para perwakilan dari 9 desa dan teman-teman perwakilan adek-adek mahasiswa bahwa pihak kejaksaan menampung semua aspirasi dan laporan yang telah di sampaikan pada aksi sebelumnya, namun semua butuh proses karena banyak laporan lain juga yang harus kita kerjakan, katanya
Untuk permasalahan ini kita tim dari intelijen kejaksaan akan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari semua pihak, baik dari pihak pelapor dan terlapor nanti kita proses sesuai ketentuan berlaku, percayalah tidak ada yang kebal hukum, katanya.
Disela pertemuan ini perwakilan dari desa Badang Dedi Ariyanto mengatakan kepada Asisten Intelijen kejati bahwa kapanpun dari pihak kejati butuh keterangan dan saksi kami siap, dan dari desa dan Lurah ada yang sudah siap jadi saksi dan memberi keterangan bahkan uang yang sebagai alat bukti untuk melakuhkan gratifikasi dari perusahaan untuk memuluskan perpanjangan HGU masih ada dan utuh, Terangnya.(Rin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.