Kurir Sabu Anak Dibawah Umur Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabtimur,Telago.id-Maraknya pemanfaatan anak dibawah umur sebagai kurir jual beli narkoba tidak terlepas dari kurangnya perhatian dari orang tua mereka serta kontrol masyarakat disekitarnya.

Anak yang tidak mendapat kontrol dari orang tua serta orang-orang di lingkungannya cenderung mudah percaya terhadap perkataan maupun ajakan dari orang yang baru mereka kenal tanpa memikirkan resiko yang akan dihadapi kedepannya. Hal ini diperburuk juga dengan pengaruh kemajuan teknologi, ilmu dan budaya yang pesat yang tidak sesuai perkembangan seorang anak.

Polres Tanjab Timur akan terus berupaya melawan dan memberantas peredaran narkoba di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung, saat ini kian menjadi sebuah tantang bagi polisi, pasalnya anak- anak sudah menjadi kurir narkoba.

Kapolres AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus mengatakan. Sat Narkoba Polres Tanjab Timur mengamankan SP(17)tahun dari tangan tersangka diamankan 29 (dua puluh sembilan) buah pipet warna pink yang didalamnya
terdapat plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya berisikan
serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 5,05 gram, adapun barang bukti yang ikut di sita, 2 (dua) buah plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat
netto 1,18 gram, kemudian 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) Unit timbangan warna silver, 1 (satu) buah plastik asoy, 1 (satu) buah tas ransel warna abu abu tua,1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) Unit handphone merk REALME warna hitam.

AKBP Heri Supriawan menjelaskan. Atas perbuatan  tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca juga:  Biro Logistik Polda Jambi Menggelar Kegiatan Upskiling Product Knowledge Dan Safety Penerimaan BBM Polda Jambi

Kasat Res Narkoba AKP Charles Sitorus menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan asal usul barang haram itu. “Masih kami dalami semuanya baik pemberi maupun penerima serta yang memesan barang bukti itu,” pungkasnya.

Bahkan ironisnya tersangka mengakui kalau ia sudah dua kali menjadi kurir narkoba dan saat dilakukan tes urine tersangka dinyatakan positif penguna narkotika jenis sabu.(Rid)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Masyarakat Kuala Jambi Membludak Berikan Dukungan Untuk Dillah-MT  
2 Anggota Polsek Di Tetapkan Tersangka Atas Kematian Tahanan Di Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Aksi Kebrutalan Debt Collector Yang Tidak Pandang Bulu Menarik Mobil Di Pinggir Jalan Secara Paksa
Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Hadiri Pembukaan Bola Volly, Piala GEGER CUP di Desa Pandan Makmur
Konflik Lahan Sawit Terus Bergulir Dan Semakin Memanas ; PT. Dasa Anugerah Sejati Pasrah Kebunnya Diduduki Kelompok Tani Imam Hasan.
Wabup TanjabTimur H. Robby Nahliyansyah, SH Mengambil Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrator, Pengawas
Wakil Bupati Tanjabtim Robby Nahliansyah Lantik 18 Orang Pejabat Eselon II, III Dan IV
KPU Tanjabtim, Resmi Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Tanjabtim

Berita Terkait

Sabtu, 28 September 2024 - 15:58

Masyarakat Kuala Jambi Membludak Berikan Dukungan Untuk Dillah-MT  

Jumat, 27 September 2024 - 12:20

2 Anggota Polsek Di Tetapkan Tersangka Atas Kematian Tahanan Di Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

Kamis, 26 September 2024 - 22:14

Aksi Kebrutalan Debt Collector Yang Tidak Pandang Bulu Menarik Mobil Di Pinggir Jalan Secara Paksa

Rabu, 25 September 2024 - 15:49

Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Hadiri Pembukaan Bola Volly, Piala GEGER CUP di Desa Pandan Makmur

Rabu, 25 September 2024 - 12:29

Konflik Lahan Sawit Terus Bergulir Dan Semakin Memanas ; PT. Dasa Anugerah Sejati Pasrah Kebunnya Diduduki Kelompok Tani Imam Hasan.

Selasa, 24 September 2024 - 21:56

Wakil Bupati Tanjabtim Robby Nahliansyah Lantik 18 Orang Pejabat Eselon II, III Dan IV

Senin, 23 September 2024 - 21:50

KPU Tanjabtim, Resmi Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Tanjabtim

Minggu, 22 September 2024 - 23:10

Pelantikan Pengurus AWAsI Jambi Periode 2024-2029 Berlangsung Sukses

Berita Terbaru