Kurir Sabu Anak Dibawah Umur Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabtimur,Telago.id-Maraknya pemanfaatan anak dibawah umur sebagai kurir jual beli narkoba tidak terlepas dari kurangnya perhatian dari orang tua mereka serta kontrol masyarakat disekitarnya.

Anak yang tidak mendapat kontrol dari orang tua serta orang-orang di lingkungannya cenderung mudah percaya terhadap perkataan maupun ajakan dari orang yang baru mereka kenal tanpa memikirkan resiko yang akan dihadapi kedepannya. Hal ini diperburuk juga dengan pengaruh kemajuan teknologi, ilmu dan budaya yang pesat yang tidak sesuai perkembangan seorang anak.

Polres Tanjab Timur akan terus berupaya melawan dan memberantas peredaran narkoba di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung, saat ini kian menjadi sebuah tantang bagi polisi, pasalnya anak- anak sudah menjadi kurir narkoba.

Kapolres AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus mengatakan. Sat Narkoba Polres Tanjab Timur mengamankan SP(17)tahun dari tangan tersangka diamankan 29 (dua puluh sembilan) buah pipet warna pink yang didalamnya
terdapat plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya berisikan
serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 5,05 gram, adapun barang bukti yang ikut di sita, 2 (dua) buah plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat
netto 1,18 gram, kemudian 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) Unit timbangan warna silver, 1 (satu) buah plastik asoy, 1 (satu) buah tas ransel warna abu abu tua,1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) Unit handphone merk REALME warna hitam.

AKBP Heri Supriawan menjelaskan. Atas perbuatan  tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca juga:  Sekda Sapril, S.IP Mewakili Bupati Tanjab Timur dalam Apel Siaga Hari Besar Keagamaan Nasional

Kasat Res Narkoba AKP Charles Sitorus menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan asal usul barang haram itu. “Masih kami dalami semuanya baik pemberi maupun penerima serta yang memesan barang bukti itu,” pungkasnya.

Bahkan ironisnya tersangka mengakui kalau ia sudah dua kali menjadi kurir narkoba dan saat dilakukan tes urine tersangka dinyatakan positif penguna narkotika jenis sabu.(Rid)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Cawako Prabumulih H. Andriansyah Fikri, S.H Melepas Keberangkatan Tour Wisata Ibu Ibu Warga Prabumulih Ke Danau Ranau
Muslimin Tanja Cawabup No Urut 2 Kukuhkan Tim Korcam Sabak Barat
Diduga Tembok Belakang Ruko Rusak Pemilik Ruko Melaporkan Seorang Pengusaha Jambi Ke Polisi
Cabup No Urut 2 Hj. Dillah Hikmah Sari Lakukan Pengukuhan Tim Melenial di Kecamatan Muara Sabak Barat
MASIH MENYOAL WARGA TIONGKOK CURI EMAS 774 KG DISESALKAN PROF SUTAN KETUA HARIAN MAUNG!!!
Pagar Sekolah Ambruk Di Telanai Jambi, Telan 3 Korban Jiwa
Diduga Keras Program Pembangunan infrastruktur Desa Kuala Dendang, adanya Mark- Up
Paslon Nomor Urut 02 Dilla – MT Diambang Pintu Kemenangan

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:34

Cawako Prabumulih H. Andriansyah Fikri, S.H Melepas Keberangkatan Tour Wisata Ibu Ibu Warga Prabumulih Ke Danau Ranau

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:00

Muslimin Tanja Cawabup No Urut 2 Kukuhkan Tim Korcam Sabak Barat

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:09

Diduga Tembok Belakang Ruko Rusak Pemilik Ruko Melaporkan Seorang Pengusaha Jambi Ke Polisi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:10

Cabup No Urut 2 Hj. Dillah Hikmah Sari Lakukan Pengukuhan Tim Melenial di Kecamatan Muara Sabak Barat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:14

MASIH MENYOAL WARGA TIONGKOK CURI EMAS 774 KG DISESALKAN PROF SUTAN KETUA HARIAN MAUNG!!!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:27

Diduga Keras Program Pembangunan infrastruktur Desa Kuala Dendang, adanya Mark- Up

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:32

Paslon Nomor Urut 02 Dilla – MT Diambang Pintu Kemenangan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 02:25

Program Kerja Nyata Merata Dillah – MT Sasaran Masyarakat Yang Tidak Mampu.

Berita Terbaru