PENOMENA PANORAMA KEMANFAATAN TANAH

Minggu, 8 September 2024 - 11:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Jambi, Telago.id – Sepertinya persoalan konflik kepemilikan tanah ataupun yang lebih dikenal dengan sebutan konflik lahan menjadi Pekerjaan Rumah yang berkepanjangan bagi Pemerintah dan sepertinya tidak dapat diprediksi atau diperkirakan kapan akan berakhir.

Komplik yang hadir dan lahir dengan berbagai semerbak aroma dan bentuk rona dari warna kepentingan mampu menempatkan hukum dengan segala macam bentuk instrument hukum dan masyarakat berada pada posisi yang sama yaitu sama-sama sebagai korban dari kebijakan.

Berbagai fenomena warna permasalahan yang terjadi antara berbagai golongan pihak pemilik kepentingan, baik yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat berlabelkan pemegang hak waris, maupun yang menyandang status sosial sebagai investor.

Persoalan yang mempertontonkan pertunjukan pragement festival kebijakan dan kepentingan yang dapat ditarik kesimpulan dimana ada kebijakan di situ ada kepentingan atau dengan kata lain kepentingan dan kebijakan selalu beriringan untuk sebuah keinginan, dengan berdalihkan sesuatu kebutuhan.

Kebutuhan yang dibungkus rapi dalam sedemikian rupa kemasan indah dengan bertemakan semboyan demi pembangunan kesejahteraan. Aneka warna kemasan yang menjadi panorama bagi fenomena warna kemanfaatan hukum dan kemanfaatan tanah itu sendiri.

Kedua indikator gejolak alam pemikiran dan cara berpikir yang memaksa para pemangku dan pemegang hak membuat kebijakan negara terpaksa mendirikan atau membentuk Satuan Tugas Mafia Pertanahan.

Sejauh ini peranan dari lembaga besutan pemerintah tersebut masih terkesan seperti sedang mencari jarum ditumpukan jerami. Sepertinya mereka begitu sulitnya dalam melakukan upaya pembuktian terhadap persoalan pertanahan yang baik secara de jure maupun de fakto terletak pada persoalan sengketa lahan.

Pada umumnya atau sebagian besar persoalan tersebut berawal dari adanya indikasi perbuatan pemerkosaan terhadap azaz dan norma atau kaidah hukum perizinan, terutama pada persoalan pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tumpang tindih dan tanpa kepastian hukum sampai dengan adanya indikasi pasar gelap atau praktek jual beli blanko Buku Sertifikat Hak Milik (Kosong).

Baca juga:  Romi Hariyanto Bupati Tanjabtim Menghadiri Pesta Pembangunan Gereja HKBP Anugerah Resort Terpadu Di Jambi

Semacam praktek melegalisir perampasan hak-hak orang lain yang benar-benar merupakan PR berat bagi Satuan Tugas dimaksud untuk menggunakan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) guna mengurai benang kusut dan carut marut birokrasi perizinan serta azaz dan kaidah ataupun norma hukum pertanahan, yang sepertinya justru harus ditelusuri dari internal jajaran Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional itu sendiri.

Serta yang tidak kalah pentingnya melakukan Audit Investigasi terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyangkut pertanahan dari pemberian HGU maupun SHM, agar Satgas Mafia Pertanahan dapat dijadikan garda pelaksanaan ketentuan Pasal 33 UUD’45.(Rin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Proyek Pengerasan Jalan SMA 11 Mendalo Darat Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Syarat Manipulasi
JPU Tuntut K.H. Achmad Labib Asrori 13 Tahun Penjara Karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Beberapa Santriwatinya
Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Terpilih
Prof Dr KH Sutan Nasomal Minta Presiden Jenderal Probowo Waspada Dari Kasus LA Tidak Siapnya Penanganan Bahaya Kebakaran Alam Indonesia
Banjir Rob Kembali Terjadi di Kecamatan Nipah Panjang
Caleg Gagal Lolos PPPK, BKD Tanjung Jabung Barat Kemana?
Drektur LBH CCI Rusdi, SH.CFLE Resmi Tunjuk Langsung Ketua DPW LBH CCI SYAPRI, CFLE Untuk Provinsi Jambi
SKTM Dihentikan: Bukti Kadinkes Prov Jambi Tidak Peduli dengan Nyawa Rakyat Kecil.

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:07

Proyek Pengerasan Jalan SMA 11 Mendalo Darat Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Syarat Manipulasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:29

JPU Tuntut K.H. Achmad Labib Asrori 13 Tahun Penjara Karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Beberapa Santriwatinya

Senin, 13 Januari 2025 - 21:09

Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Terpilih

Senin, 13 Januari 2025 - 13:42

Prof Dr KH Sutan Nasomal Minta Presiden Jenderal Probowo Waspada Dari Kasus LA Tidak Siapnya Penanganan Bahaya Kebakaran Alam Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 - 12:37

Banjir Rob Kembali Terjadi di Kecamatan Nipah Panjang

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:26

SKTM Dihentikan: Bukti Kadinkes Prov Jambi Tidak Peduli dengan Nyawa Rakyat Kecil.

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:12

Kapolda Jambi Menyambut Hangat Kunjungan Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Faisal Di Mapolda Jambi.

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:38

SAH, KPU Tanjab Timur Tetapkan Dillah-MT Sebagai Bupati dan Wabup Tanjab Timur

Berita Terbaru

Bencana

Banjir Rob Kembali Terjadi di Kecamatan Nipah Panjang

Senin, 13 Jan 2025 - 12:37

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI