Didampingi PH PPWI, Wilson Lalengke Penuhi Undangan Klarifikasi Krimsus Polda Metro Jaya

Jumat, 13 September 2024 - 07:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Telago.id – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke mendatangi Krimsus Polda Metro Jaya, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2024. Pada kesempatan tersebut, Wilson Lalengke didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI, dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/2859/V/2024, atas nama pelapor mantan Ketum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun, tertanggal 22 Mei 2024.

Wilson Lalengke tiba di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekira jam 10.20 Wib, dan menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya datang ke Polda Metro Jaya bukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik, tapi justru ingin memberikan bukti-bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN yang dilakukan Hendry Ch Bangun dan kawan-kawannya. “Saya hendak buktikan bahwa konten Youtube yang dipersoalkan oleh pelapor adalah fakta, makanya saya belum perlu memberikan keterangan sebelum dibuktikan bahwa laporan kami di KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan berbagai lembaga penegak hukum lainnya tentang kebenarannya,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Berbagai dokumen dan data yang disampaikan ke Krimsus Polda Metro Jaya oleh Wilson Lalengke hari ini melalui tim pengacaranya antara lain berkas laporan dugaan korupsi/suap dana hibah BUMN ke KPK dan lembaga penegak hukum lainnya, slip bukti setoran pengembalian dana hibah, kwitansi penerimaan cashback dana hibah BUMN ke pegawai BUMN yang diklaim tidak pernah diterima oleh jajaran Forum Humas BUMN, Laporan Polisi ke Bareskrim Polri atas nama terlapor Hendry Ch Bangun oleh pelapor pengurus pusat PWI, Helmi Burman, dan setumpuk berkas bukti lainnya.

Tokoh pers nasional itu juga telah menyampaikan ke penyidik yang menangani laporan itu tentang pesan elektronik dari penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKBP H. Yusami, S.I.K., M.I.K, yang menyatakan bahwa Bareskrim Polri menemukan penyimpangan penggunaan dana hibah BUMN oleh Hendry Ch. Bangun dkk. “Terhadap laporan PWI tersebut sudah dilakukan. pulbaket dan diperoleh informasi bahwa sudah dilakukan audit internal independen terkait penggunaan dana (hibah BUMN – red) tersebut di atas dengan hasil memang terdapat penyimpangan dan diputuskan terhadap pihak oknum internal yang telah menerima dana tersebut untuk mengembalikan uang tersebut kepada PWI,” demikian pesan WhatsApp AKBP H. Yusami kepada Wilson Lalengke.

Baca juga:  Minimnya Personil KPPBC Menjadi Kendala Dalam Menindaklanjuti Peredaran Rokok Ilegal Yang Menjamur Di Jambi

Pada kesempatan yang sama para pengacara PPWI Nasional yang mendampingi Wilson Lalengke, yang terdiri atas Advokat Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H.; Advokat Alfan Sari, S.H., M.H., M.M.; dan Advokat Ujang Kosasih, S.H., menjelaskan alasan dan dasar hukum mengapa pihaknya menolak klienya dimintai klarifikasi. “Kami menjelaskan kepada penyidik bahwa klien kami belum perlu dimintai keterangan, karena jelas ada SKB 3 lembaga (Polri, Kejagung, Kemenkominfo – red) tentang implementasi UU ITE yang harus dipedomani oleh penyidik dalam memproses laporan terkait delik pelanggaran ITE,” jelas Koordinator Tim PH PPWI, Advokat Dolfie Rompas.

Sejalan dengan Dolfie Rompas, Advokat Ujang Kosasih menambahkan bahwa penyidik seharusnya cermat dan mendalami terlebih dahulu laporan dugaan pelanggaran UU ITE dan tidak semestinya langsung mengirim surat panggilan terhadap terlapor dalam perkara ini. “Karena selain ada SKB UU ITE ada juga Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini harus dipahami oleh penyidik. Wilson Lalengke sedang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga keras dilakukan Hendry Ch Bangun dkk, dan telah mengadukannya ke KPK. Koq malah dapat panggilan Polisi sebagai terlapor. Seharusnya Wilson Lalengke mendapat penghargaan dari pemerintah,” tegas advokat asal Banten ini dengan mimik heran.

Masih dalam keterangannya, Ujang Kosasih menyampaikan bahwa Tim PH PPWI akan mengawal terus kasus ini. “Bila dipaksakan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, maka ini akan jadi perseden buruk penegakan hukum di Indonesia yang dipertontonkan oleh Polda Metro Jaya,” sebutnya.

Pada kesempatan mendatangi Polda Metro Jaya, sejumlah anggota PPWI juga hadir menemani Ketua Umumnya, antara lain dari PPWI Karawang, PPWI Bekasi, PPWI Tangerang, PPWI DKI Jakarta, dan PPWI Pandeglang. Dalam menghadapi perkara ini Dewan Pengurus Nasional PPWI menurunkan 11 orang pengacara dari Divisi Hukum dan Advokasi organisasi pewarta warga yang akan merayakan ulang tahunnya yang ke-17, November 2024 mendatang. (TIM/Red)

Baca juga:  Kepolisian Daerah Jambi menggelar kegiatan Syukuran Hari Jadi Ke-76 Polwan RI Tahun 2024 Polda Jambi .
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH : MENGHIMBAU PRESIDEN RI JENDRAL H PRABOWO SUBIANTO AGAR HUKUM SAJA LURAH/KADES BILA TERLIBAT MENJUAL LAUT
Tersangka Kasus Curanmor Bersenpi Kabur Dari Sel Tahanan Polres Muaro Jambi, Kok Bisa ??
Aktivis PMII Amri Minta Kapolres Batanghari Yang Baru Lakukan Penyegaran Anggota Untuk Ilegal Driling : Cari Yang Mampu Dan Serius
“Predator Seksual di Balik Seragam: ASN Polda Jambi Dituduh Cabuli Anak Kandung, Kapan Ditangkap?”
PROF SUTAN NASOMAL SH,MH : RAKYAT LAPAR & SEGALA CARA AGAR BISA MAKAN HARI INI SANGAT SULIT. DI HIMBAU PRESIDEN RI BAPAK JENDRAL H PRABOWO SUBIANTO PRO EKONOMI RAKYAT KECIL
PROF SUTAN NASOMAL SH,MH : LAUT DI PATOK PAGAR & PUNYA SHGB HARUS DI BONGKAR TUNTAS. NEGARA HARUS TEGAS
Mantan Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI )Resmi Di Tetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi.
Kuat Dugaan Proyek Pengerasan Jalan Mendalo Darat Bermasalah dan Manipulatif, Kadis PUPR Bungkam

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:45

Tersangka Kasus Curanmor Bersenpi Kabur Dari Sel Tahanan Polres Muaro Jambi, Kok Bisa ??

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:48

Anggota DPRD Tanjab Timur, Drs. Syahbudin, MH Laksanakan Reses, Tampung Aspirasi Masyarakat Sebagai Tolak Ukur Pemerintah Kedepan

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:54

Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:40

Wakil Bupati Tanjab Timur Robby Nahliansyah, SH Sampaikan Ucapan Terimakasih Atas Support dan Dukungan Selama Kepemimpinannya

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:43

Proyek Pembangunan Sekolah Adhyaksa Jambi Di Duga Pelanggaran Regulasi K3.

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:55

Mantan Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI )Resmi Di Tetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi.

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:24

Kuat Dugaan Proyek Pengerasan Jalan Mendalo Darat Bermasalah dan Manipulatif, Kadis PUPR Bungkam

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:59

Wakil Bupati Robby Nahliansyah Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Dukung Swasembada Pangan

Berita Terbaru

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI