Barang Bukti Seberat 2 Kg Jenis Sabu Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Jambi 2 Orang Kurir Berhasil Di Tangkap.

Jumat, 20 September 2024 - 11:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Telago.id- Bertempat di Ruang Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi,Konferensi Pers yang di pimpin Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernes Saiser SH,S.I.K, M.H. (20/9/24).

Dalam konferensi pers tersebut AKBP ERNES menyampaikan “Ditersnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus Dua (2) orang laki-laki dan jumlah barang bukti narkoba berupa sabu yaitu 2.000,086 gram atau kurang lebih 2 kg. Adapun pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut. Pada tanggal 12 September 2024 yaitu TKP pertama di jalan lintas merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dan TKP kedua yaitu jalan lintas kilometer 101 rumah makan pagi sore Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.Di TKP pertama tersangka kita amankan yaitu namanya yaitu Indrajaya,dan untuk tersangka yang kedua bernama Munzir bin abon. tutur AKBP Ernes”

Lanjutnya “untuk kronologisnya yaitu untuk tim opsional Jambi pada tanggal 10 November 2024 mendapatkan informasi harganya pengiriman paket narkoba dan akhirnya setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan di daerah merlung yaitu menggunakan tersangka menggunakan bis Sempati Star. Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan barang tersebut barang tersebut akan dibawa ke Sumatera selatan di daerah Betung dengan total barang bukti 2.000,086 gram.

Apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan Rp10.040 jiwa, jika di rehabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar 4.500.000 maka biaya yang dikeluarkan untuk pemerintah sebesar 45.180.000 juta rupiah. Dan apabila 1 gram sabun mendapat nilai ekonomis seharga Rp1. 300. 000 maka total nilai barang bukti shabu secara ekonomis sebesar 2.610.511.800.

Adapun pasal yang dilanggar terhadap dua tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”Tutup AKBP Ernes”.(Rin)

Baca juga:  Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan Bupati Atas Anggaran Perubahan APBD Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:
Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng
Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.
Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos
Heboh Para Hakim Ramai-Ramai Minta Naikan Gaji
1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.
Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:22

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:19

Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:28

Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:38

Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:29

Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:59

1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:27

Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:48

Paksa Pungut Retrebusi, Pemdes Sungai Toman Bangun Portal Berujung Pelaporan

Berita Terbaru