MERANGIN, Telago. Id- Pengurus Partai Gerindra merangin menggelar Konfrensi Pers dengan para awak media di Aula Kantor DPC Partai terkait terbitnya SK dari DPP Gerindra Pusat, kamis 19/09/2024.
Dalam rapat itu dihadiri oleh Syafruddin Can selaku Ketua Partai DPC Grindra, Nazaruddin, STM.SI, selalu Sekjen Partai Gerindra, M. AZil Aima anggota DPRD Merangin dan juga Syaprion anggota DPRD Grindra terpilih tahun 2024, serta beberapa anggota partai dan staf partai grindra Kabupaten Merangin.
Syafruddin Can selalu Ketua DPC Partai Gerindra saat di saat di konfirmasi oleh para awak media untuk mempertanyakan ‘apakah Bapak Ketua tahu SK yang diterbitkan oleh DPP Grindra pusat”tidak jawab Syafruddin can.
Syafruddin Can selaku Ketua DPC Grindra Merangin ,mengatakan bahwa Partai Gerindra itu punya prinsip bergerak sistim komando sesuai dengan aturan partai naik berjenjang karena kita ada DPC ada DPD dan terakhir DPP.
Semua itu telah dilakukan dari awal hingga kini. Menyingkapi (SK) surat keputusan DPRD Merangin diduga kurang tepat karena tidak sesuai dengan aturan Partai, ujar Syafruddin Can selaku Ketua DPC Merangin.
Untuk mengenai SK itu, soalnya kami telah mengajukan 2 nama untuk Ketua dan Wakil ketua 1, M. AZIL AMA, SH. MH, 2. SYAPRION.
Menyingkapi SK Penetapan Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) sangat disayangkan SK itu sudah melampaui aturan Partai. Dalam kenyataan AHMAD FAHMI, SH.MH sebagai Ketua DPRD Merangin dan Syaipul wakil Ketua DPRD Merangin sebagaimana SK DPP 09-0345/Kpts DPP Grindra Pusat, tutup Syafruddin. (Tabri)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.