Konflik Lahan Antara PT DAS Dan Masyarakat Kembali Mencuat, Penyelesaian Belum Sepenuhnya Clear

Jumat, 20 September 2024 - 21:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telago.id – Tanjung Jabung Barat- Menguak misteri konflik lahan perkebunan kelapa sawit yang terjadi antara PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) dan Kelompok Tani 9 ( sembilan) Desa di Kecamatan Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu dan Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Konflik yang sudah berlangsung lama ini belum menemukan titik terang, persoalan penyelesaian yang diharapkan oleh kelompok tani 9 ( sembilan) desa tersebut belum seratus persen clear.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat seolah tidak memberikan dukungan penuh terhadap upaya penyelesaian konflik yang menjadi pokok permasalahan. Dua puluh persen lahan perkebunan dalam pola kerjasama kemitraan, sepertinya belum pernah dipenuhi oleh pihak perusahaan yaitu PT DAS terhadap masyarakat tiga Kecamatan tersebut.

Semacam tidak ada ketegasan yang diberikan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap perusahaan ( PT DAS). Alih-alih mendapatkan lahan 20% yang seharusnya menjadi kewajiban pihak perusahaan perkebunan ( PT DAS) atas perjanjian kerjasama kemitraan terhadap masyarakat sekitar perusahaan. Kenyataannya, dari sejak tahun 1997 hingga 2024, sudah kurang lebih 27 tahun mengelola lahan perkebunan, PT DAS diduga belum melaksanakan program kemitraan pembangunan perkebunan masyarakat, untuk masyarakat sekitar wilayah usaha kerjanya.

Hari Rabu tanggal 18 September 2024, aksi massa atas nama Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang datang ke kantor PT Dasa Anugerah Sejati kebun Taman Raja. Dedi, Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, mewakili masyarakat desa Badang gabungan beberapa desa yang belum mendapatkan haknya. Dan didampingi puluhan anggota GRIB JAYA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, datang mendesak pihak perusahaan ( PT DAS) agar segera memenuhinya permintaan masyarakat sekitar usaha kerja perkebunan PT DAS, yaitu metode program kemitraan yang seharusnya menjadi kewajiban pihak perusahaan.

Baca juga:  Maryono Kades Kota Baru Bersama BPD Laksanakan Musdes Tahun Anggaran 2025

Namun lagi-lagi masyarakat kelompok tani yang sudah menyampaikan aspirasinya terhadap apa yang menjadi tuntutannya, dikecewakan. Melalui mediasi diruang pola Gedung Kantor Matahari PT Dasa Anugerah Sejati, pihak perusahaan PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) malah enggan menandatangani berita acara rapat mediasi tersebut.

Pihak pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dihadiri oleh Kabid Bina Ideologi Wasbang dan Wapadnas Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hilal Badri, S.Ag, M.Pd.i, datang sendiri menjadikan tanda tanya, ada apa..!. Pihak pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat malah mengutus Hilal Badri sebagai tim mediator, tanpa didampingi dari pihak pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kedatangan Hilal Badri juga tidak menggunakan atribut/ pakaian PNS nya.

Semakin tercium aroma ketidak seriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam upaya menyelesaikan permasalah yang menjadi tuntutan masyarakat Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang terhadap realisasi kewajiban pihak perusahaan ( PT DAS).

Mencuat isu, jika ada upaya damai yang dilakukan oleh pihak perusahaan ( PT DAS). Terhadap hal itu, pihak perusahaan (PT DAS) hanya berupaya memberikan kompensasi/ ganti rugi terhadap masyarakat kelompok tani 9 ( sembilan) desa tersebut. Dengan nilai ( 22 miliar), yang diduga disaksikan oleh perwakilan pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang menolak kompensasi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan tersebut. Dedi, dalam upayanya untuk memperjuangkan 20% kebun kelapa sawit sebagai hak masyarakat kelompok tani Imam Hasan Desa Badang tersebut, sepertinya tidak mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Untuk diketahui, Meneliti Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor HK.350/E4.178/04.08 Jakarta 21 April 1988 Perihal Persetujuan/Izin Prinsip Usaha Perkebunan Karet Seluas 5000 Ha dan Kakao Seluas 3000 Ha di Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjung Jabung, Provinsi Jambi Dati I Jambi Yang ditujukan kepada Yth Direktur PT Dasa Anugerah Sejati Central Palza Building 10 th Floor Jln. Jenderal Sudirman Kav.47-48 di Jakarta 12930.

Baca juga:  Romi Hariyanto Bupati Tanjab Timur Serahkan Bonus Kepada Atlet Disabilitas Tahun 2023

Namun kenyataannya, saat ini yang menjadi tuntutan masyarakat 9 desa tersebut adalah persolan pola kemitraan 20% adalah tanaman kelapa sawit. Entah kapan perubahan jenis tanaman dilahan HGU PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS), dan kapan persetujuan izin prinsip itu dirubah.

( Tim)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:
Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng
Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.
Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos
Heboh Para Hakim Ramai-Ramai Minta Naikan Gaji
1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.
Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:22

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:19

Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:28

Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:38

Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:29

Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:59

1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:27

Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:48

Paksa Pungut Retrebusi, Pemdes Sungai Toman Bangun Portal Berujung Pelaporan

Berita Terbaru