Aksi Kebrutalan Debt Collector Yang Tidak Pandang Bulu Menarik Mobil Di Pinggir Jalan Secara Paksa

Kamis, 26 September 2024 - 22:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Telago.id- Kota Jambi tengah dihebohkan dengan serangkaian tindakan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector yang diduga melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVIII/2019, eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan dan dilaksanakan oleh juru sita pengadilan. Namun, aturan ini tampaknya diabaikan oleh para debt collector di wilayah Jambi.

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, masyarakat Jambi terusik dengan insiden penarikan kendaraan secara paksa. Pada Agustus lalu, seorang wartawan menjadi korban di wilayah Talang Bakung. Tidak lama kemudian, peristiwa serupa terjadi di komplek WTC. Kasus terbaru melibatkan seorang anggota TNI yang nyaris menjadi korban penarikan paksa oleh kelompok debt collector pada Selasa (24/9/2024) di kawasan Nusa Indah.

Berdasarkan kesaksian korban, ia sedang berada di bengkel velg di Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Telanaipura, ketika tiba-tiba dihadang oleh empat mobil yang berisi sekitar 15 orang debt collector. Mereka berusaha mengecek kendaraannya secara paksa. Ketika korban menolak, para debt collector diduga meminta uang sebesar Rp. 25.000.000 agar mobilnya tidak ditarik.

Merasa diintimidasi, korban kemudian meminta bantuan rekannya. Namun, upaya negosiasi justru memicu cekcok mulut yang berujung pada perkelahian antara debt collector dan rekan korban.

Diduga, kelompok debt collector tersebut sering melakukan aksi penarikan kendaraan menggunakan kekerasan dan pemerasan. Korban yang berasal dari kalangan masyarakat sipil, ASN, hingga aparat TNI/POLRI di Jambi sudah banyak yang terjerat aksi ini.

Informasi sementara mengungkapkan bahwa para debt collector berinisial SS dan WP, yang juga diduga terlibat dalam organisasi masyarakat (ormas) di Jambi, merupakan pelaku utama dalam peristiwa tersebut. Kasus ini memicu keprihatinan publik terhadap penegakan hukum di Jambi terkait tindakan para debt collector yang semakin brutal.(Rin)

Baca juga:  Selamat Atas Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Teluk Kijing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:
Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng
Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.
Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos
Heboh Para Hakim Ramai-Ramai Minta Naikan Gaji
1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.
Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:22

Breaking News !! Bos Narkoba Jambi Inisial ” HL ” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:19

Telah hilang surat kelengkapan penguasaan Fisik Lahan Berbentuk Sporadik berikut:

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:28

Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:38

Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:29

Tidak Terima Dengan Pertanyaan Wartawan Perihal Layanan Publik, Kabag TU Kemenag Ajak Wartawan Adu Jotos

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:59

1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:27

Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:48

Paksa Pungut Retrebusi, Pemdes Sungai Toman Bangun Portal Berujung Pelaporan

Berita Terbaru