Woi… Ada Aktivitas Mobil Truk PS Canter Yang Masih Keluar Masuk Ke PT SBHM, Diduga Antar Jemput BBM Olahan?

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Telago.id- Permainan para mafia migas dalam menjalankan bisnis BBM Industri di wilayah Provinsi Jambi semakin menjadi-jadi. Bermodal legalitas yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, sejumlah badan usaha atau perusahaan agen penyalur diduga mencurangi negara lewat pembayaran pajak yang tidak sesuai, hingga permainan dengan bermodus pengoplosan BBM legal dengan olahan.

Berdasarkan investigasi serta informasi yang dihimpun tim awak media dari berbagai sumber, kecurangan atau pelanggaran bermodus manipulasi laporan pajak hingga aktivitas pengoplosan BBM legal dengan Ilegal diduga kuat dilakukan oleh sejumlah perusahaan-perusahaan nakal demi meraup ‘cuan’ gede.

Parahnya aksi-aksi tersebut diduga tak hanya dilakukan oleh perusahaan skala kecil, yang skala besar juga bermain dengan pola serupa. Salah satunya agen penyalur PT Syuria Bahtera Harapan Mandiri (SBHM). Pantauan tim awak media ke lokasi penyalur BBM Industri yang terletak di Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi belum lama ini mendapati aktifitas sejumlah mobil truk PS Canter yang rutin keluar-masuk ke dalam gudang yang berlokasi di depan kantor SBHM.

Mobil-mobil truk PS Canter dalam jumlah banyak itu diduga mengangkut BBM olahan atau ilegal dari daerah perbatasan Jambi – Sumsel maupun gudang-gudang pengolahan BBM olahan di Kota Jambi. Semuanya diolah sedemikian rupa hingga akhirnya disalurkan kepada para pembelinya. Hal ini juga mencuat dalam riwayat pemberitaan sejumlah media massa yang mempertanyakan kejelasan sumber BBM PT SBHM.

Kala itu pihak PT Pertamina Fuel Terminal Jambi lewat Sales Representative Pertamina Patra Niaga Jambi, Agus juga menyampaikan bahwa PT Pertamina sudah tidak lagi bermitra dengan PT SBHM.

“Setahu saya saat ini Pertamina Patra Niaga tidak bermitra dengan PT SBHM. Dulu saya pernah mendengar PT tersebut bermitra tapi saat ini sepertinya sudah tidak bermitra,” ujar Agus sebagaimana dikutip dari HaloIndonesianews.com.

Baca juga:  Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria Meradang Dengan Ada Perpecahan di Tubuh PAN

Sampai saat ini pun masih jadi pertanyaan, besar darimana sumber minyak PT SBHM?Apakah benar dengan dugaan bahwa SBHM menampung BBM olahan dari gudang-gudang BBM Ilegal di Jambi atau mengambil BBM Olahan dari daerah perbatasan?.

Soal ini tim awak media mencoba mengkonfirmasi Saiful Bahri Lubis – sosok pria paruh baya asal Sumatera Utara yang disebut-sebut sebagai Bos alias Direktur PT SBHM. Namun upaya konfirmasi yang dilayangkan tim awak media lewat WhatsApp tidak direspon sama sekali.

Lubis tampaknya tak mau ambil pusing dengan isu yang beredar bahwa badan usaha penyalur minyak miliknya menggunakan solar olahan atau ilegal. Respon Lubis yang tak mau berkata-kata merespon upaya konfirmasi tim awak media juga semakin menguatkan dugaan, adanya permainan BBM olahan yang dilakukan oleh pihaknya. Padahal terdapat sangsi berat yang menanti mereka yang coba-coba bermain-main dalam sektor industri Migas.

Lihat saja ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya sebagai berikut;

• Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).

Baca juga:  Proyek Pembangunan Sekolah Adhyaksa Jambi Di Duga Pelanggaran Regulasi K3.

Lalu bagaimana dengan PT SBHM punya Lubis? Sampai saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut terkait suplay dan distribusi BBM dari perusahaan penyalur BBM industri tersebut.(Rin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Curanmor Bersenpi Kabur Dari Sel Tahanan Polres Muaro Jambi, Kok Bisa ??
Anggota DPRD Tanjab Timur, Drs. Syahbudin, MH Laksanakan Reses, Tampung Aspirasi Masyarakat Sebagai Tolak Ukur Pemerintah Kedepan
Aktivis PMII Amri Minta Kapolres Batanghari Yang Baru Lakukan Penyegaran Anggota Untuk Ilegal Driling : Cari Yang Mampu Dan Serius
Anggota DPRD Tanjab Timur, Usman, S. IP Laksanakan Reses, Masukan dan Saran Masyarakat Sebagai Tolak Ukur Pemerintah Kedepannya
“Predator Seksual di Balik Seragam: ASN Polda Jambi Dituduh Cabuli Anak Kandung, Kapan Ditangkap?”
Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur
Wakil Bupati Tanjab Timur Robby Nahliansyah, SH Sampaikan Ucapan Terimakasih Atas Support dan Dukungan Selama Kepemimpinannya
Proyek Pembangunan Sekolah Adhyaksa Jambi Di Duga Pelanggaran Regulasi K3.

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:45

Tersangka Kasus Curanmor Bersenpi Kabur Dari Sel Tahanan Polres Muaro Jambi, Kok Bisa ??

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:48

Anggota DPRD Tanjab Timur, Drs. Syahbudin, MH Laksanakan Reses, Tampung Aspirasi Masyarakat Sebagai Tolak Ukur Pemerintah Kedepan

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:54

Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:40

Wakil Bupati Tanjab Timur Robby Nahliansyah, SH Sampaikan Ucapan Terimakasih Atas Support dan Dukungan Selama Kepemimpinannya

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:43

Proyek Pembangunan Sekolah Adhyaksa Jambi Di Duga Pelanggaran Regulasi K3.

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:55

Mantan Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI )Resmi Di Tetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi.

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:24

Kuat Dugaan Proyek Pengerasan Jalan Mendalo Darat Bermasalah dan Manipulatif, Kadis PUPR Bungkam

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:59

Wakil Bupati Robby Nahliansyah Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Dukung Swasembada Pangan

Berita Terbaru

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI