Woi… Ada Aktivitas Mobil Truk PS Canter Yang Masih Keluar Masuk Ke PT SBHM, Diduga Antar Jemput BBM Olahan?

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Telago.id- Permainan para mafia migas dalam menjalankan bisnis BBM Industri di wilayah Provinsi Jambi semakin menjadi-jadi. Bermodal legalitas yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, sejumlah badan usaha atau perusahaan agen penyalur diduga mencurangi negara lewat pembayaran pajak yang tidak sesuai, hingga permainan dengan bermodus pengoplosan BBM legal dengan olahan.

Berdasarkan investigasi serta informasi yang dihimpun tim awak media dari berbagai sumber, kecurangan atau pelanggaran bermodus manipulasi laporan pajak hingga aktivitas pengoplosan BBM legal dengan Ilegal diduga kuat dilakukan oleh sejumlah perusahaan-perusahaan nakal demi meraup ‘cuan’ gede.

Parahnya aksi-aksi tersebut diduga tak hanya dilakukan oleh perusahaan skala kecil, yang skala besar juga bermain dengan pola serupa. Salah satunya agen penyalur PT Syuria Bahtera Harapan Mandiri (SBHM). Pantauan tim awak media ke lokasi penyalur BBM Industri yang terletak di Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi belum lama ini mendapati aktifitas sejumlah mobil truk PS Canter yang rutin keluar-masuk ke dalam gudang yang berlokasi di depan kantor SBHM.

Mobil-mobil truk PS Canter dalam jumlah banyak itu diduga mengangkut BBM olahan atau ilegal dari daerah perbatasan Jambi – Sumsel maupun gudang-gudang pengolahan BBM olahan di Kota Jambi. Semuanya diolah sedemikian rupa hingga akhirnya disalurkan kepada para pembelinya. Hal ini juga mencuat dalam riwayat pemberitaan sejumlah media massa yang mempertanyakan kejelasan sumber BBM PT SBHM.

Kala itu pihak PT Pertamina Fuel Terminal Jambi lewat Sales Representative Pertamina Patra Niaga Jambi, Agus juga menyampaikan bahwa PT Pertamina sudah tidak lagi bermitra dengan PT SBHM.

“Setahu saya saat ini Pertamina Patra Niaga tidak bermitra dengan PT SBHM. Dulu saya pernah mendengar PT tersebut bermitra tapi saat ini sepertinya sudah tidak bermitra,” ujar Agus sebagaimana dikutip dari HaloIndonesianews.com.

Baca juga:  Cawako Prabumulih H. Andriansyah Fikri, S.H Melepas Keberangkatan Tour Wisata Ibu Ibu Warga Prabumulih Ke Danau Ranau

Sampai saat ini pun masih jadi pertanyaan, besar darimana sumber minyak PT SBHM?Apakah benar dengan dugaan bahwa SBHM menampung BBM olahan dari gudang-gudang BBM Ilegal di Jambi atau mengambil BBM Olahan dari daerah perbatasan?.

Soal ini tim awak media mencoba mengkonfirmasi Saiful Bahri Lubis – sosok pria paruh baya asal Sumatera Utara yang disebut-sebut sebagai Bos alias Direktur PT SBHM. Namun upaya konfirmasi yang dilayangkan tim awak media lewat WhatsApp tidak direspon sama sekali.

Lubis tampaknya tak mau ambil pusing dengan isu yang beredar bahwa badan usaha penyalur minyak miliknya menggunakan solar olahan atau ilegal. Respon Lubis yang tak mau berkata-kata merespon upaya konfirmasi tim awak media juga semakin menguatkan dugaan, adanya permainan BBM olahan yang dilakukan oleh pihaknya. Padahal terdapat sangsi berat yang menanti mereka yang coba-coba bermain-main dalam sektor industri Migas.

Lihat saja ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya sebagai berikut;

• Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).

Baca juga:  Stop Pers Organisasi Profesi Wartawan RJN Mengadakan Kegiatan UKW JUNI 2024 Silahkan Daftar Para Pimred

Lalu bagaimana dengan PT SBHM punya Lubis? Sampai saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut terkait suplay dan distribusi BBM dari perusahaan penyalur BBM industri tersebut.(Rin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Heboh Anjloknya Kemerdekaan Pers di Jambi, Bagaimana di Tanjabtim ?
Irmawati Ketua Tim Cyber RS 007 Romi-Sudirman Tebo Siap Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Banyak
Putra Putri Bungo Menaruh Harapan Kepada Calon Gubernur Romi Hariyanto
Gunakan Sisa Cucian Muatan Truk Molen, Penyiraman Jalan Berdebu Lintas Ness Dilakukan Tidak Serius
Dillah-Muslimin Sosok Calon Pemimpin Tanjab Timur Yang Tegas dan Visioner.
PROF SUTAN NASOMAL SH,MH DI HIMBAU KEPADA KEJAKSAAN AGUNG DIRUT BUMN TAHUN 2015 URUSAN GULA PASIR JUGA DIPERIKSA DAN PARA CUKONGNYA
Zona Inti Candi Muaro Jambi Di Kelilingi Perusahaan Stockpile dan Sawit, Kok Bisa?
KPU Tanjab Timur Sukses Laksanakan Debat Publik Pilkada Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 11:01

Heboh Anjloknya Kemerdekaan Pers di Jambi, Bagaimana di Tanjabtim ?

Rabu, 6 November 2024 - 22:15

Irmawati Ketua Tim Cyber RS 007 Romi-Sudirman Tebo Siap Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Banyak

Rabu, 6 November 2024 - 18:10

Putra Putri Bungo Menaruh Harapan Kepada Calon Gubernur Romi Hariyanto

Rabu, 6 November 2024 - 01:27

Gunakan Sisa Cucian Muatan Truk Molen, Penyiraman Jalan Berdebu Lintas Ness Dilakukan Tidak Serius

Minggu, 3 November 2024 - 13:35

Zona Inti Candi Muaro Jambi Di Kelilingi Perusahaan Stockpile dan Sawit, Kok Bisa?

Sabtu, 2 November 2024 - 14:22

KPU Tanjab Timur Sukses Laksanakan Debat Publik Pilkada Tahun 2024

Sabtu, 2 November 2024 - 11:13

Menguak Tabir PT SBHM: Dari Dugaan Minyak Olahan Hingga Manipulasi Pajak, Ada Koordinasi Terstruktur?

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:13

Di Duga 12 Santri Dan Santriwati Menjadi Korban Pencabulan Oleh Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah.

Berita Terbaru