Penegakan Hukum Dan Permohonan Pengamanan Barang Bukti Di Polsek Jelutung Belum Menemukan Titik Adil

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Telago.id- Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan telah mengirimkan surat permohonan tindakan pengamanan barang bukti ke Polsek Jelutung pada tanggal 16 Oktober 2024. Surat ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan pada tanggal 27 September 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang milik orang lain. Kuasa hukum dari pihak pelapor, yang merasa terancam dengan adanya aktivitas yang terus dilakukan oleh anak buah Saudara YL di lokasi yang telah dilaporkan, meminta agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan adanya indikasi penghilangan barang bukti.

Pada tanggal 23 Oktober 2024, meskipun pihak Polsek Jelutung sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah mendatangi lokasi dan tidak menemukan adanya aktivitas di tempat barang bukti berada, dan Polsek Jelutung telah memberikan ultimatum kepada saudara YL dan atau Anak buah dari saudara YL untuk tidak melakukan aktivitas pengerjaan apapun di areal yang telah di laporkan/ di lokasi barang bukti berada.

Namun fakta di lapangan sangat berbeda,
pihak pelapor tetap mendapati anak buah YL melakukan pengerjaan hingga saat berita ini di tayangkan,

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelapor dimana ruko/ bangunan pelapor semakin hari semakin mengalami kerusakan parah

Kuasa Hukum dari pelapor, Mike Mariana Siregar menegaskan dan meminta pihak Polsek Jelutung bertindak lebih tegas dengan memasang garis polisi (police line) di areal yang menjadi tempat barang bukti.

Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai prinsip “Fiat Justitia Ruat Caelum”—keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Mereka juga mengacu pada Pasal 38 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan kewajiban kepolisian untuk melakukan pengamanan barang bukti, terutama benda-benda yang tidak dapat dipindahkan atau benda tidak bergerak. Pengamanan tersebut adalah kewajiban hukum guna memastikan barang bukti tetap dalam status quo hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca juga:  PROF SUTAN NASOMAL KLIEM WAJAR PARA HAKIM MENUNTUT KENAIKAN GAJI !!

Jika Polsek Jelutung tidak segera menindaklanjuti permohonan ini, pihak pelapor siap untuk menghimpun dukungan dari masyarakat dalam mencari keadilan. Mereka menegaskan bahwa kepolisian harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral, sesuai dengan mandat hukum yang berlaku di Indonesia, Tegas YC( pelapor) saat di temui awak media di kediaman nya pada 23 Oktober 2024.

Ini adalah seruan tegas untuk keadilan agar hukum ditegakkan dan hak-hak pelapor dilindungi tanpa intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun. Pihak kuasa hukum menuntut tindakan cepat dari kepolisian guna menghindari terjadi nya hal-hal yang tidak di inginkan dalam kasus ini.(Rin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi Mengecam Keras Pelanggaran Angkutan Batubara di Jalan Nasional.
Puluhan Remaja Yang Tergabung Dalam Geng Motor Melaksakan ” Deklarasi Damai” Di Kantor Desa Tangkit Baru Kecamatan Sungai Gelam.
Warga Jaluko Menderita Karena Jalan Rusak, Ketua AWASI Muaro Jambi: Pemerintah Harus Turun, Jangan Hanya Duduk di kantor
Si Jago Merah Ngamuk Puluhan Rumah Warga Di Tanjab Timur Ludes Di Lalap Api
Rancang Program Kerja dan Tingkatkan Solidaritas, Media Polisi Nasional Gelar Rakernas dan Diskusi Publik
Tersangka Kasus Curanmor Bersenpi Kabur Dari Sel Tahanan Polres Muaro Jambi, Kok Bisa ??
Anggota DPRD Tanjab Timur, Drs. Syahbudin, MH Laksanakan Reses, Tampung Aspirasi Masyarakat Sebagai Tolak Ukur Pemerintah Kedepan
Aktivis PMII Amri Minta Kapolres Batanghari Yang Baru Lakukan Penyegaran Anggota Untuk Ilegal Driling : Cari Yang Mampu Dan Serius

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:04

Warga Jaluko Menderita Karena Jalan Rusak, Ketua AWASI Muaro Jambi: Pemerintah Harus Turun, Jangan Hanya Duduk di kantor

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:58

Rancang Program Kerja dan Tingkatkan Solidaritas, Media Polisi Nasional Gelar Rakernas dan Diskusi Publik

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:40

Wakil Bupati Tanjab Timur Robby Nahliansyah, SH Sampaikan Ucapan Terimakasih Atas Support dan Dukungan Selama Kepemimpinannya

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:07

PROF SUTAN NASOMAL SH,MH : RAKYAT LAPAR & SEGALA CARA AGAR BISA MAKAN HARI INI SANGAT SULIT. DI HIMBAU PRESIDEN RI BAPAK JENDRAL H PRABOWO SUBIANTO PRO EKONOMI RAKYAT KECIL

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:27

PROF SUTAN NASOMAL SH,MH : LAUT DI PATOK PAGAR & PUNYA SHGB HARUS DI BONGKAR TUNTAS. NEGARA HARUS TEGAS

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:55

LAUT DI PATOK TAK PERLU DISEGEL ATAU PENGAMANAN. PRESIDEN HARUS PERINTAHKAN POLRI TNI KUASAI LAGI

Senin, 20 Januari 2025 - 05:37

Tingkatkan Ketertiban Umum, Satpol PP Tanjabbarat Buka Layanan Pengaduan Masyarakat.

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:42

DIREKTUR LBH CCI RUSDI.SH CFLE.,CLA Resmi Adakan Pertemuan Dengan Kepala Bidang LBH-UMK Usaha Mikro Kemenkop

Berita Terbaru

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI