Penegakan Hukum Dan Permohonan Pengamanan Barang Bukti Di Polsek Jelutung Belum Menemukan Titik Adil

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Telago.id- Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan telah mengirimkan surat permohonan tindakan pengamanan barang bukti ke Polsek Jelutung pada tanggal 16 Oktober 2024. Surat ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan pada tanggal 27 September 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang milik orang lain. Kuasa hukum dari pihak pelapor, yang merasa terancam dengan adanya aktivitas yang terus dilakukan oleh anak buah Saudara YL di lokasi yang telah dilaporkan, meminta agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan adanya indikasi penghilangan barang bukti.

Pada tanggal 23 Oktober 2024, meskipun pihak Polsek Jelutung sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah mendatangi lokasi dan tidak menemukan adanya aktivitas di tempat barang bukti berada, dan Polsek Jelutung telah memberikan ultimatum kepada saudara YL dan atau Anak buah dari saudara YL untuk tidak melakukan aktivitas pengerjaan apapun di areal yang telah di laporkan/ di lokasi barang bukti berada.

Namun fakta di lapangan sangat berbeda,
pihak pelapor tetap mendapati anak buah YL melakukan pengerjaan hingga saat berita ini di tayangkan,

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelapor dimana ruko/ bangunan pelapor semakin hari semakin mengalami kerusakan parah

Kuasa Hukum dari pelapor, Mike Mariana Siregar menegaskan dan meminta pihak Polsek Jelutung bertindak lebih tegas dengan memasang garis polisi (police line) di areal yang menjadi tempat barang bukti.

Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai prinsip “Fiat Justitia Ruat Caelum”—keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Mereka juga mengacu pada Pasal 38 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan kewajiban kepolisian untuk melakukan pengamanan barang bukti, terutama benda-benda yang tidak dapat dipindahkan atau benda tidak bergerak. Pengamanan tersebut adalah kewajiban hukum guna memastikan barang bukti tetap dalam status quo hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca juga:  Komisi III DPRD Tanjab Timur Pantau Kerusakan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau

Jika Polsek Jelutung tidak segera menindaklanjuti permohonan ini, pihak pelapor siap untuk menghimpun dukungan dari masyarakat dalam mencari keadilan. Mereka menegaskan bahwa kepolisian harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral, sesuai dengan mandat hukum yang berlaku di Indonesia, Tegas YC( pelapor) saat di temui awak media di kediaman nya pada 23 Oktober 2024.

Ini adalah seruan tegas untuk keadilan agar hukum ditegakkan dan hak-hak pelapor dilindungi tanpa intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun. Pihak kuasa hukum menuntut tindakan cepat dari kepolisian guna menghindari terjadi nya hal-hal yang tidak di inginkan dalam kasus ini.(Rin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur, Minta Segera Selesaikan Konflik Dengan PT. Kaswari Unggul
Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN
LSM FORMAPEK Jambi Turun Gunung, Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Jambi.
Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur
Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi
BBM NAIK LAGI” RAKYAT BISA GILA TERHIMPIT BEBAN HIDUP YANG BERAT PENGAMATAN DARI PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH
Menteri-menteri Tolol di Kabinet Merah Putih Sebaiknya Segera Diganti
Insiden Hanyutnya Tongkang Leo 01 Yang Menabrak Rakit Masyarakat Di Daerah Ture Menambah Daftar Panjang Accident Di Sungai Batang Hari.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:21

Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur, Minta Segera Selesaikan Konflik Dengan PT. Kaswari Unggul

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:23

Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:40

LSM FORMAPEK Jambi Turun Gunung, Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Jambi.

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:02

Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:59

Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi

Senin, 3 Februari 2025 - 09:12

Menteri-menteri Tolol di Kabinet Merah Putih Sebaiknya Segera Diganti

Senin, 3 Februari 2025 - 09:00

Insiden Hanyutnya Tongkang Leo 01 Yang Menabrak Rakit Masyarakat Di Daerah Ture Menambah Daftar Panjang Accident Di Sungai Batang Hari.

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:48

PROF SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU TIDAK BOLEH ADA MENTRI MENGKRIMINALISASI WARTAWAN ATAU LSM

Berita Terbaru

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI