Jakarta, Telago.id- DERAP Kalimantan Berau Kasus viral Bupati Berau Sri Juarsih Mas yang memutasi pegawai diujung masa jabatannya dan sekaligus Calon Bupati Petahana Berau tidak semestinya terjadi ” sebut Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional yang juga Ketua Umum YLBH CCI ini dalam rilisnya yang dikirimkan kepada para pemimpin Redaksi Media cetak dan onlen yang ada di Berau Kaltim dan Ibukota Jakarta dalam dan luar negeri Rabu /20/11/2024.
Memberikan komentarnya sekitar kasus ditenggarai melanggar aturan peraturan perundang undangan yang berlaku dinegeri ini.
Memang apa yang terjadi di Kabupaten Berau ini ini diduga secara pasti telah melanggar Permendagri No 73 Tahun 2016. Tapi ada satu pasal yang menyebutkan Permendagri ini pengecualian bila ada surat ijin tertulis yang dikeluarkan Mendagri gugurlah Permendagri itu.
Jadi kita belum tahu atau apakah pemutasian yang dilakukan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas ini ada ijin tertulis dari Mendagri,?Jelas Prof Dr KH Sutan Nasomal memaparkan sekitar tindakan Bupati Berau belum sepenuhnya salah keberaniannya memutasi pegawai diujung masa akhir jabatan nya salah belum tentu waktu yang menjawabnya.
Kasus kasus seperti ini banyak terjadi menjelang suasana panas pilkada Gubernur Bupati Walikota hanya Pemilihan Menteri yang adem ayem hak muklak presiden kalau tidak pasti lebih ramei wah tentunya ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal menutup rilisnya. (SP)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.