Riau, Telago.id- Polri melalui Polda Riau menggelar pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan periode Oktober hingga November 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 74,55 kilogram sabu dan 29.011 butir ekstasi. Barang bukti tersebut berasal dari 171 kasus dengan mengamankan 270 orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto yakni dalam pemberantasan narkoba di tanah air. Mari #BersamaWujudkanKamtibmas Kondusif, Polri Komitmen Cegah Kejahatan. (Sp)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.