Merasa Di Fitnah Dan Tanpa Visum, Pria di Tebo Di Jatuhi Tuntutan 7 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo, Telago.id– Sidang perkara anak yang digelar di Pengadilan Negeri Tebo kembali menuai sorotan publik. Pada agenda pembacaan tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Bahri, SH, menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara terhadap terdakwa ES. Namun, ES secara tegas membantah seluruh tuduhan yang disampaikan dalam persidangan, menyebut dirinya sebagai korban fitnah oleh keluarga pelapor. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini penuh kejanggalan sejak awal proses penyidikan.

Kuasa hukum ES, Dian Burlian, SH, MA, mengungkapkan berbagai pelanggaran yang dialami kliennya selama proses hukum berlangsung. “ES diperlakukan tidak manusiawi saat berada di tahanan Polres Tebo. Dia mengalami kekerasan fisik dan diduga disekap oleh oknum penyidik,” ungkap Dian kepada media. Ia menambahkan, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur yang serius.

Kejanggalan lain juga mencuat selama persidangan berlangsung. Dian menyebut, koordinasi antar pihak terkait sangat minim, dan tuntutan yang diberikan kepada ES dinilai tidak relevan dengan fakta-fakta hukum. Barang bukti yang dilampirkan, seperti pakaian, serta kesaksian yang dihadirkan, sebagian besar hanya berdasarkan cerita pihak ketiga tanpa pembuktian kuat.

Selain itu, tidak adanya hasil visum dalam kasus ini semakin mempertegas keraguan terhadap integritas penyidikan. “Visum adalah salah satu bukti utama dalam kasus seperti ini, namun anehnya, tidak ada hasil visum yang dilampirkan,” kata Dian. Hal ini memicu tanda tanya besar tentang objektivitas proses hukum yang dijalankan.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan keadilan dalam penanganan perkara ini. Kasus yang semula diharapkan membawa keadilan bagi korban kini justru menuai kontroversi karena banyaknya kejanggalan. Beberapa pihak mendesak agar lembaga terkait turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:  Kunjungan Kerja Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Kota Sungai Penuh Ke DPRD Tanjung Jabung Timur

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Dian Burlian menyatakan bahwa timnya akan menghadirkan bukti-bukti yang membuktikan kliennya tidak bersalah. “Kami akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa ES adalah korban dari rekayasa kasus ini,” tegas Dian.(Rini)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga, Satpol PP Amankan Anak Di Bawah Umur
Ketua DPC GRIB Kota Jambi HERRY EFRIZAL Mengumumkan Mundur Dari Organisasi GRIB.
Aksi Demo Illegal Driling, DPRD Batanghari Agendakan Turun Ke Lokasi
Tingkatkan Ketertiban Umum, Satpol PP Tanjabbarat Buka Layanan Pengaduan Masyarakat.
Keadilan Yang Tidak Adil Di PN Tebo ; Kasus Efi Suhendra Yang Menuai Kontroversi Besar .
“Rokok Ilegal Aman, Aspirasi Rakyat Ditolak: Bea Cukai Jambi Hanya Jadi Beban Gaji Negara!”
Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Di Nilai Tidak Becus Dalam Mengatasi Limbah Lindi Di TPA Talang Gulo.
DIREKTUR LBH CCI RUSDI.SH CFLE.,CLA Resmi Adakan Pertemuan Dengan Kepala Bidang LBH-UMK Usaha Mikro Kemenkop

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:57

Respon Cepat Laporan Warga, Satpol PP Amankan Anak Di Bawah Umur

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:30

Ketua DPC GRIB Kota Jambi HERRY EFRIZAL Mengumumkan Mundur Dari Organisasi GRIB.

Senin, 20 Januari 2025 - 22:05

Aksi Demo Illegal Driling, DPRD Batanghari Agendakan Turun Ke Lokasi

Senin, 20 Januari 2025 - 05:37

Tingkatkan Ketertiban Umum, Satpol PP Tanjabbarat Buka Layanan Pengaduan Masyarakat.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:11

“Rokok Ilegal Aman, Aspirasi Rakyat Ditolak: Bea Cukai Jambi Hanya Jadi Beban Gaji Negara!”

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:01

Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Di Nilai Tidak Becus Dalam Mengatasi Limbah Lindi Di TPA Talang Gulo.

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:46

“Keadilan yang santai itu seperti kursi malas – nyaman untuk mereka, tapi nggak berguna untuk rakyat.”

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:55

Terpilih Secara Aklamasi Rully Wardoyo Nahkodai PASI Tanjab Timur periode 2025-2029

Berita Terbaru

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI