Keadilan Yang Tidak Adil Di PN Tebo ; Kasus Efi Suhendra Yang Menuai Kontroversi Besar .

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo|Telago.id- Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menjadi sorotan tajam setelah kasus pencabulan yang melibatkan Efi Suhendra dan Aandri memunculkan kontroversi besar. Kasus ini memicu ingatan publik pada peristiwa serupa yang melibatkan seorang anggota Suku Anak Dalam bernama Budi.

Dalam kasus tersebut, meskipun terbukti bersalah atas tindakan pencabulan, Budi hanya divonis tiga bulan penjara. Keadilan baru didapatkan setelah perjuangan panjang keluarga korban, termasuk aksi heroik sang ayah yang berjalan kaki dari Jambi ke Jakarta untuk mengemis keadilan, serta dukungan dari aksi mahasiswa yang terus berunjuk rasa.

Kini, kasus serupa kembali terjadi dengan nuansa yang lebih pelik. Efi Suhendra dan Aandri dituduh mencabuli anak di bawah umur berdasarkan laporan dari tetangga mereka. Namun, dugaan rekayasa dan kejanggalan kasus mulai terungkap. Dalam proses penyidikan, keduanya diduga mengalami kekerasan fisik saat berada di Polres Tebo hingga dipaksa mengakui perbuatan yang mereka klaim tidak pernah dilakukan. Bukti yang digunakan pun hanya beberapa helai pakaian dan saksi yang tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut. Meski begitu, kasus ini dipaksakan untuk naik ke tahap P21.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aandri dengan hukuman enam tahun penjara, sementara Efi Suhendra dituntut tujuh tahun. Namun, putusan hakim memunculkan perbedaan besar: Aandri divonis delapan bulan penjara, sedangkan Efi Suhendra dijatuhi hukuman tujuh tahun. Hal ini memicu kemarahan keluarga Efi, termasuk kakaknya, Harryanto, yang memutuskan untuk mengajukan banding.

“Mereka (PN Tebo) sakti sekali. Jelas-jelas hasil visum dalam BAP menunjukkan bahwa tidak ada lecet atau luka pada alat vital anak tersebut. Bagaimana mungkin mereka tetap menganggap kejadian itu ada? Konyol sekali!” tegas kuasa hukum Efi, Dian Burlian, yang dikenal sebagai pembela masyarakat kecil.

Baca juga:  Tatap Muka di Kelurahan Rano, Dewi Julianti Ajak Masyarakat Menangkan Dillah- Muslimin

Efi Suhendra sendiri dengan tegas menolak mengakui tuduhan tersebut. “Meskipun saya harus membusuk di tahanan, saya tidak akan pernah mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan,” ucapnya penuh emosi. Perjuangan mencari keadilan bagi Efi Suhendra kini kembali menggugah perhatian masyarakat, yang mempertanyakan transparansi dan integritas hukum di PN Tebo.(Rin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Amri Juhardy, S. IP Camat Nipah Panjang Bersama Ormas  Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik.
Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur, Minta Segera Selesaikan Konflik Dengan PT. Kaswari Unggul
Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN
LSM FORMAPEK Jambi Turun Gunung, Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Jambi.
Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur
Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi
Insiden Hanyutnya Tongkang Leo 01 Yang Menabrak Rakit Masyarakat Di Daerah Ture Menambah Daftar Panjang Accident Di Sungai Batang Hari.
MAHALNYA HARGA ANGAN-ANGAN Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan;

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:58

Amri Juhardy, S. IP Camat Nipah Panjang Bersama Ormas  Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik.

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:06

Wacana Asas Dominus Litis, Dr Mohd Yasin: Polri Sudah Profesional, dan Kontradiktif dengan Putusan MK

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:50

SELAMAT HARI PERS NASIONAL PROF DR KH SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU PEMERINTAH PRO UNTUK PERS BERJAYA

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:21

Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur, Minta Segera Selesaikan Konflik Dengan PT. Kaswari Unggul

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:23

Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:02

Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:59

Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi

Senin, 3 Februari 2025 - 21:39

BBM NAIK LAGI” RAKYAT BISA GILA TERHIMPIT BEBAN HIDUP YANG BERAT PENGAMATAN DARI PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Berita Terbaru

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI