Jambi|Telago.id- Pekerjaan proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi terpantau oleh awak media para pekerja nya tidak menggunakan K3 ( kesalamatan dan kesehatan kerja ). Pekerjaan proyek pembangunan tersebut beralamat di jalan. Urip Sumoharjo No.33 sungai putri Kec. Telanai pura kota Jambi, Kamis (23/01/2025).
Pekerjaan Rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah provinsi Jambi dengan Pagu Rp. 40.895.496.122.kontrakror pelaksana PT. Somba Hasbo dan konsultan manajemen konstruksi PT. Global Teknik Multi Desain mengabaikan undang – undang Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur hak – hak pekerja/buruh.
Menurut keterangan dari Arif selaku security proyek pembangunan gedung sekolah Adhyaksa kepada awak media mengatakan bahwa kurang nya pengawasan dari pimpro soal kelengkapan penunjang K3 para pekerja. Arif juga mengatakan bahwa ketika ada kunjungan dari dinas terkait baru para pekerja menggunakan kelengkapan K3.
Sanksi pelanggaran undang-undang Keselamatan dan kesehatan kerja dapat berupa pidana kurungan dan denda.selain itu Perusahaan juga dapat di kenakan sanksi administratif.
Pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Denda paling banyak rp.15.000.000
Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis,pembatasan kegiatan usaha,pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin.
Pelanggaran K3 dapat berdampak pada reputasi perusahaan perusahaan dan individu yang terlibat.
Ketika awak media ingin menanyakan informasi terkait pelanggaran K3 kepada konsultan pengawas yang di sampaikan oleh Arif selaku security proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi mereka langsung kabur dan gak bersedia memberi keterangan. Semua pekerja di proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi ini tidak menggunakan alat pengaman.(Rini)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.