Proyek Pembangunan Sekolah Adhyaksa Jambi Di Duga Pelanggaran Regulasi K3.

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi|Telago.id- Pekerjaan proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi terpantau oleh awak media para pekerja nya tidak menggunakan K3 ( kesalamatan dan kesehatan kerja ). Pekerjaan proyek pembangunan tersebut beralamat di jalan. Urip Sumoharjo No.33 sungai putri Kec. Telanai pura kota Jambi, Kamis (23/01/2025).

Pekerjaan Rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah provinsi Jambi dengan Pagu Rp. 40.895.496.122.kontrakror pelaksana PT. Somba Hasbo dan konsultan manajemen konstruksi PT. Global Teknik Multi Desain mengabaikan undang – undang Nomor.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur hak – hak pekerja/buruh.

Menurut keterangan dari Arif selaku security proyek pembangunan gedung sekolah Adhyaksa kepada awak media mengatakan bahwa kurang nya pengawasan dari pimpro soal kelengkapan penunjang K3 para pekerja. Arif juga mengatakan bahwa ketika ada kunjungan dari dinas terkait baru para pekerja menggunakan kelengkapan K3.

Sanksi pelanggaran undang-undang Keselamatan dan kesehatan kerja dapat berupa pidana kurungan dan denda.selain itu Perusahaan juga dapat di kenakan sanksi administratif.
Pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Denda paling banyak rp.15.000.000
Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis,pembatasan kegiatan usaha,pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin.
Pelanggaran K3 dapat berdampak pada reputasi perusahaan perusahaan dan individu yang terlibat.

Ketika awak media ingin menanyakan informasi terkait pelanggaran K3 kepada konsultan pengawas yang di sampaikan oleh Arif selaku security proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi mereka langsung kabur dan gak bersedia memberi keterangan. Semua pekerja di proyek pembangunan sekolah Adhyaksa Jambi ini tidak menggunakan alat pengaman.(Rini)

Baca juga:  2 Anggota Polsek Di Tetapkan Tersangka Atas Kematian Tahanan Di Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Amri Juhardy, S. IP Camat Nipah Panjang Bersama Ormas  Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik.
Wacana Asas Dominus Litis, Dr Mohd Yasin: Polri Sudah Profesional, dan Kontradiktif dengan Putusan MK
SELAMAT HARI PERS NASIONAL PROF DR KH SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU PEMERINTAH PRO UNTUK PERS BERJAYA
Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur, Minta Segera Selesaikan Konflik Dengan PT. Kaswari Unggul
Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN
LSM FORMAPEK Jambi Turun Gunung, Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Jambi.
Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur
Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:58

Amri Juhardy, S. IP Camat Nipah Panjang Bersama Ormas  Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik.

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:06

Wacana Asas Dominus Litis, Dr Mohd Yasin: Polri Sudah Profesional, dan Kontradiktif dengan Putusan MK

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:50

SELAMAT HARI PERS NASIONAL PROF DR KH SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU PEMERINTAH PRO UNTUK PERS BERJAYA

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:21

Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur, Minta Segera Selesaikan Konflik Dengan PT. Kaswari Unggul

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:23

Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:02

Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:59

Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi

Senin, 3 Februari 2025 - 21:39

BBM NAIK LAGI” RAKYAT BISA GILA TERHIMPIT BEBAN HIDUP YANG BERAT PENGAMATAN DARI PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Berita Terbaru

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI