LKBH Trisakti dan PWDPI Jakarta Dukung Uji Materiil Aturan Pensiun Satpam ke MA

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat|Telago.id– Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti dan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jakarta yang diketuai Mayuli Setiawati dan Koordinator Liputan Bisman Butarbutar bersama puluhan Jurnalis memberikan dukungan penuh kepada Anjis Bambang Saputra dalam upaya uji materiil Pasal 31 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Agung (MA). Pasal tersebut mengatur tentang usia pensiun satpam, yang dianggap diskriminatif dan merugikan para petugas keamanan tersebut, kamis 23/01/2025.

Anjis Bambang Saputra, selaku pemohon uji materiil, mengatakan perbedaan batas usia pensiun antara satpam perorangan dan satpam dari latar belakang TNI/Polri menjadi dasar permohonan tersebut. Ia menilai adanya ketidakadilan karena satpam perorangan memiliki batas usia pensiun yang lebih rendah.

Pendapat ahli dari LKBH Trisakti yang dipimpin Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H., CTA., C.Med. mendukung argumen Anjis. Menurut Dr. Andi, kewenangan Polri dalam mengatur usia pensiun satpam dipertanyakan, karena UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 telah memberikan kewenangan tersebut kepada pengusaha dan karyawan. Ia menekankan bahwa pengaturan usia pensiun seharusnya menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan, bukan Polri.

“Kewenangan Polri terhadap satpam sebatas koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis (Korwasbimtek), sebagaimana tertuang dalam PP No. 43 Tahun 2012,” jelas Dr. Andi. “Mengatur usia pensiun di luar kewenangan tersebut.”

LKBH Trisakti dan PWDPI Jakarta berencana untuk melanjutkan advokasi ini dengan mengunjungi Mabes Polri dan DPR RI untuk menyampaikan permohonan uji materiil tersebut. Mereka berharap MA akan membatalkan Pasal 31 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2020 dan mengembalikan kewenangan pengaturan usia pensiun satpam kepada mekanisme perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan. Tujuan utama adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh satpam di Indonesia.(Tim).

Baca juga:  Tim Medis Dokter Kesehatan (Dokkes) Polresta Jambi Kontrol Kesehatan Terhadap Personil Pengamanan Tempat Wisata.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Amri Juhardy, S. IP Camat Nipah Panjang Bersama Ormas  Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik.
Wacana Asas Dominus Litis, Dr Mohd Yasin: Polri Sudah Profesional, dan Kontradiktif dengan Putusan MK
SELAMAT HARI PERS NASIONAL PROF DR KH SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU PEMERINTAH PRO UNTUK PERS BERJAYA
Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur, Minta Segera Selesaikan Konflik Dengan PT. Kaswari Unggul
Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN
LSM FORMAPEK Jambi Turun Gunung, Unjuk Rasa Di Kantor Gubernur Jambi.
Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur
Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:58

Amri Juhardy, S. IP Camat Nipah Panjang Bersama Ormas  Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik.

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:06

Wacana Asas Dominus Litis, Dr Mohd Yasin: Polri Sudah Profesional, dan Kontradiktif dengan Putusan MK

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:50

SELAMAT HARI PERS NASIONAL PROF DR KH SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU PEMERINTAH PRO UNTUK PERS BERJAYA

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:21

Massa Datangi Kantor Nakertrans Tanjab Timur, Minta Segera Selesaikan Konflik Dengan PT. Kaswari Unggul

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:23

Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, AWASI Ucapkan Selamat Kepada BBS-JUN

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:02

Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Cabjari Nipah Panjang Laksanakan JMS di MTsN 1 Tanjab Timur

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:59

Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi

Senin, 3 Februari 2025 - 21:39

BBM NAIK LAGI” RAKYAT BISA GILA TERHIMPIT BEBAN HIDUP YANG BERAT PENGAMATAN DARI PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Berita Terbaru

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI