Mamuju|Telago.id- Eksekusi Rumah dan lahan “SURIANI BINTI BEDDU” di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi barat diwarnai kericuhan. Pihak tergugat Histeris dan berusaha melawan Juru sita Pengadilan Negeri(PN) Mamuju Saat Berupaya melakukan Eksekusi.
Kericuhan terjadi saat Jurusita Pengadilan Negeri kabupaten Mamuju berupaya melakukan eksekusi di Rumah kediaman Suriani binti Beddu, Beserta lahan persawahan seluas 1275 Meter persegi di desa beru-beru, Kec. Kalukku Kab. Mamuju pada hari kamis 13 Februari 2025.
Yang mana pihak tergugat menolak Eksekusi rumah yang ditinggalinya selama Kurang lebih 25 tahun lamanya. Pihak tergugat berusaha melawan Petugas Juru sita PN Mamuju dan Pihak keamanan.
Yang mana sengketa Lahan ini sudah berlangsung lama sejak Tahun 2009 lalu. Namun putusan sidang PN Mamuju baru di putuskan pada tahun 2022 dan pada 13 februari 2025 baru Juru sita memaksa melakukan Eksekusi, Namun Digagalkan karena tidak mempunyai dasar Hukum dalam melakukan eksekusi.
Ketua Komisi Cabang (Komcab) Lembaga pengawal Kebijakan Pemerintah dan keadilan (LP-K.P.K) Kabupaten Mamuju, “Elisaib,A.Md.Kep” dkk Bersama Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).,”Simson Kuasa” Berupaya meminta bukti-bukti Ke Jurusita Pengadilan Negeri Mamuju, berupa Sopradik dan bukti Pajak Dari Badan Pendapatan Daerah Kab. Mamuju Namun tidak bisa dipenuhi Baik dari Juru Sita, dalam hal ini Bapak “Lukas Penakama” maupun dari Penggugat dalam hal ini “Nuryani Binti Dulla”.
Juru sita Pengadilan negeri Mamuju Hanya bisa menjelaskan Bahwa seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan termasuk saat proses constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi. Namun Bagi Kami(Elisaib,dkk) itu belum Mendasar karena tidak mampu menunjukkan segala bukti-bukti sesuai apa yang kami inginkan.
Sementara dari Pihak Tergugat Mengantongi segala Bukti kepemilikan Lahan tersebut. Diantaranya :
1. Kwitansi Pembayaran Tanah dan Rumah Pekarangan yang ditanda tangani langsung oleh pemilik lahan sendiri Yaitu ” H. Bahtiar Saleh” Pada tanggal 18-11/1997 di desa Beru-beru.
2. Surat Penguasaan Fisik bidang Tanah (Sporadik). Yang diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2019. Dimana Sporadik tersebut ditanda tangani oleh para saksi yaitu:
-Sudirman selaku kepala dusun Beru-beru. tertanda tangan.
-Sahabu, Pekerjaan petani, Alamat dusun kampung Rea desa beru-beru. tertanda tangan.
-Japaruddin, Pekerjaan Petani, alamat duaun Beru-beru. Tertanda tangan.
Dan Diketahui Oleh Kepala Desa Beru-beru Dalam Hal ini ” ASNAWAWI, SE
Dengan Nomor Register: 748/DB/XII/2019.
-Bukti pajak Dari Badan Pendapatan Daerah Kab. Mamuju Sejak tahun 2007 sampai tahun 2024.
Transaksi Penjualan Terjadi antara pemilik lahan H. Bahtiar saleh dengan Suriani binti beddu di Beru-beru 18-11/1997. Kemudian Pada tahun 2009 setelah Bapak H. Bahtiar Meninggal Dunia Muncullah Bapak “Herman Bachtiar Saleh” kembali Menjual lahan tersebut tersebut Ke Saudari “Nuryani Binti Dulla Tampa sepengetahuan oleh Pembeli pertama dalam hal ini Saudari ” Suriani binti beddu”.
Warga melakukan perlawanan di depan rumah yang akan dieksekusi. Hingga sempat menimbulkan kericuhan yang Hebat di Area Persawahan yang termasuk lahan sengketa. Bahkan menimbulkan saling lempar karena pihak Penggugat berupaya melakukan pembongkaran pagar persawahan milik Suriani binti beddu.
Saat itu pula kami selaku Lembaga pengawal kebijakan pemerintah dan Keadilan Berupaya mengambil langkah untuk Mengangkat Orang tua sipemilik lahan tersebut dari dalam Ruangan.
Kemudian kami dudukkan didepan pintu Rumah yang akan dieksekusi. kemudian kami berupaya memanggil Pihak Pengadilan Negeri selaku Juru sita, Ijin kami sebutkan Namanya “LUKAS PENAKAMA” Untuk Membuka Mata Lebar-Lebar melihat orang tua yang sudah tidak berdaya karena faktor Usia tertidas ketidak adilan yang mereka perbuat.
Jangan hanya karena Uang kalian dibutakan oleh Hukum. Kami anggap Pengadilan negeri mamuju tidak becus dalam membedah segala kasus yang ada. Dimana Aduan dari pihak tergugat ditolak oleh kejaksaan dengan alasan tidak mendasa. Sementara mereka mau memperlihatkan segala dokumen yang mereka miliki bertahun-tahun lamanya. Namun Juru sita Pengadilan Negeri Mamuju tidak memberi respon malah berupaya meninggalkan Lokasi dimana Orang tua “Suriani” berada, “Ujar Eliasib”.
Saya Eliasib, A.Md.Kep, selaku Ketua Komisi Cabang (Komcab) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan dan kawan kawan bersama Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).,”Simson Kuasa”
Mengambil kesimpulan bahwa:
Saudara “Herman Bachtiar Saleh”dapat di dipidana dengan dasar Penyalah gunaan wewenang tentang penerbitan surat keterangan jual beli yang dimana Herman menjual lokasi yg bukan haknya. Dimana dalam isi Surat keterangan jual beli Tanah Yaitu :
Saudara “Herman Bachtiar Saleh Menjual sebidang tanah persawahan bersama pekarangan seluas 30 Are=3.000 meter persegi. yang terletak didusun Beru-beru Kecamatan Kalukku Sebesar Rp. 30.000.000 kepada Nuryani D.
dengan alamat RT. IV Dusun beru-beru Kecamatan Kalukku Kab. Mamuju, selanjutnya disebut pihak ke Dua (Pembeli). Dimana Bukti dari surat keterangan jual beli Tidak memiliki dasar Hukum yang kuat. Dimana Para saksi adalah Anak dan Ipar dari pembeli itu sendiri (NURYANI D).
Dan yang mengetahui adalah salah satu Warga Yang mengatas namakan dirinya sebagai kepala dusun beru-beru. Yang seharusnya diketahui oleh kepala Desa Beru-Beru. Pihak tergugat berupaya meminta surat keterangan ahli waris dari orang tua si penjual. Namun setelah pihak tergugat “Suriani Binti Beddu meminta surat tersebut hingga saat ini tidak ada. Dengan pernyataan diatas diduga terjadi adanya penipuan karena tidak bisa memperlihatkan bukti dari ahli waris tersebut.
Penyalahgunaan wewenang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi dasar utama dalam menjerat kasus penyalahgunaan wewenang. Pasal ini menyebutkan tindakan yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun.(***)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.