Seakan Kebal Hukum, SPBU APMS 76.913.02 Kab. Mamasa, Malakbo Jadi Pasar Bagi Mafia Pertalite dan Bio Solar, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju|Telago.id- 14-Februari 2025, 20:21 Wita, Kepala Biro Media Cetak dan Online PengawalKebijakan.id, Eliasib, A.Md.Kep Juga selaku Ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

– Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Bio solar.

Namun nampaknya, Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan dan penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang terjadi di beberapa SPBU wilayah Kabupaten Mamasa, salah satunya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) APMS nomor 76.913.02 yang berada di Desa Malakbo kecamatan Malakbo Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.

Seperti yang ditemukan oleh Ketua Lembaga Pengawal kebijakan pemerintah dan Keadilan Kab. Mamasa pada selasa 12/02/2025 pukul 20:21 Wita menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite secara terang-terangan dengan menggunakan beberapa kendaraan roda 4 jenis Open cup yang dimana terlihat jelas Dipenuhi puluhan Jergen ukuran 33 liter dan masih banyak yg sementara diisi oleh Petugas SPBU APMS.

Di ketahui kendaraan tersebut merupakan kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite. Diduga para pegawai SPBU tersebut telah mengetahui secara pasti bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite.

“Di duga kuat Pengawas SPBU (Mandor SPBU) tersebut di ketahui sudah bekerjasama dengan pemilik kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut.” Kata ketua LP-K.P.K Komcab Mamasa

Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca juga:  Plt Bupati Tanjabtim Robby Tutup Zabaq Expo

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
* mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

* mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU APMS 76.913.02 Malakbo Kab. Mamasa dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum, baik pihak Polresta Mamasa, Polda Sulawesi barat agar Menindak secara tegas para oknum Mafia Pertalite Bersubsidi di wilayah Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.(***)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Bupati Tanjab Timur Hj. Dillah Hikmah Sari Melaksanakan Safari Ramadhan Di Masjid Raya Al-Hidayah Nipah Panjang
DPD Partai GOLKAR Provinsi Jambi Menggelar Acara Silaturahmi Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Terinsiprasi Jackie Chan Dan Jet li Artis Idolanya, Kapolresta Jambi Pantau Situasi Kamtibmas Kapolresta Jambi Menarik Becak Rickshaw Dari Rumah Dinas Ke Tugu Keris
Sempat Dikabarkan Menghilang , Kini Bocah Berusia 9 Tahun DiTemukan Sudah Tidak Bernyawa Akibat Tenggelam 
Wanita Inisial DS Menjadi Korban Penganiayaan Dan Pengerusakan Di Wilayah Sengeti , Pelaku ternyata Mantan Suami !
Buka Puasa Di Sel , Kapolresta Jambi Dan Kasat Tahti Duduk Bersama Para Tahanan.
Polisi Daerah (POLDA) Jambi Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Insan Pers Di Kota Jambi.
RAKYAT PENAMBANG RESAH, PT. GM CEGAT HASIL TAMBANG RAKYAT

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 01:48

Bupati Tanjab Timur Hj. Dillah Hikmah Sari Melaksanakan Safari Ramadhan Di Masjid Raya Al-Hidayah Nipah Panjang

Senin, 17 Maret 2025 - 01:23

DPD Partai GOLKAR Provinsi Jambi Menggelar Acara Silaturahmi Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:50

Terinsiprasi Jackie Chan Dan Jet li Artis Idolanya, Kapolresta Jambi Pantau Situasi Kamtibmas Kapolresta Jambi Menarik Becak Rickshaw Dari Rumah Dinas Ke Tugu Keris

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:07

Sempat Dikabarkan Menghilang , Kini Bocah Berusia 9 Tahun DiTemukan Sudah Tidak Bernyawa Akibat Tenggelam 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:47

Wanita Inisial DS Menjadi Korban Penganiayaan Dan Pengerusakan Di Wilayah Sengeti , Pelaku ternyata Mantan Suami !

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:53

Polisi Daerah (POLDA) Jambi Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Insan Pers Di Kota Jambi.

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:50

RAKYAT PENAMBANG RESAH, PT. GM CEGAT HASIL TAMBANG RAKYAT

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:05

PROF SUTAN : Efisiansi RI Menutup Satu Celah KORUPSI Tetapi Membuka Ratusan Pintu TIKUS KORUPTOR baru. Komando Di Tangan Presiden RI*

Berita Terbaru