Kejari Tanjab Timur Resmi Terima Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Dari Unit Tipikor Polres Tanjab Timur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Timur|Telago.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh pihak Polres Tanjung Jabung Timur yang bertempat di kantor Kejari Tanjung Jabung Timur, Selasa (18/02/2025).

Sekira pukul 12.00 WIB, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tanjung Jabung Timur menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur atas nama tersangka Ir. TARJANI KUSWARA BIN KUSWARA WISATRA (TK) yang diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelabuhan Indonesia II (persero) Cabang Jambi pada tahun 2019 s/d 2021.

Bahwa Tersangka TK selaku Team Leader PT. 4CIPTA KONSULTAN bersama dengan M. IBRAHIM (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) selaku DIREKTUR PT. 4CIPTA KONSULTAN telah dengan sengaja melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi untuk kepentingan pribadi, yang mana atas perbuatannya mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, atau perekonomian Negara sebaimana Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Proses Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi Tahun 2019 s.d2021 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : PE.03.03/SR-252/PW05/5/2023 tanggal 11 September 2023 dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.424.953.398,37,- (tiga miliar empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah tiga puluh tujuh sen).

Bahwa karena Tersangka melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka terhadap Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di RUTAN Polres Tanjung Jabung Timur terhitung mulai tanggal 18 Februari 2025 hingga 09 Maret 2025

Baca juga:  KPU Tanjab Timur Sukses Laksanakan Debat Publik Pilkada Tahun 2024

Bahwa adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi. (Red)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Bupati Tanjab Timur Hj. Dillah Hikmah Sari Melaksanakan Safari Ramadhan Di Masjid Raya Al-Hidayah Nipah Panjang
DPD Partai GOLKAR Provinsi Jambi Menggelar Acara Silaturahmi Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Terinsiprasi Jackie Chan Dan Jet li Artis Idolanya, Kapolresta Jambi Pantau Situasi Kamtibmas Kapolresta Jambi Menarik Becak Rickshaw Dari Rumah Dinas Ke Tugu Keris
Sempat Dikabarkan Menghilang , Kini Bocah Berusia 9 Tahun DiTemukan Sudah Tidak Bernyawa Akibat Tenggelam 
Wanita Inisial DS Menjadi Korban Penganiayaan Dan Pengerusakan Di Wilayah Sengeti , Pelaku ternyata Mantan Suami !
Buka Puasa Di Sel , Kapolresta Jambi Dan Kasat Tahti Duduk Bersama Para Tahanan.
Polisi Daerah (POLDA) Jambi Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Insan Pers Di Kota Jambi.
RAKYAT PENAMBANG RESAH, PT. GM CEGAT HASIL TAMBANG RAKYAT

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 01:48

Bupati Tanjab Timur Hj. Dillah Hikmah Sari Melaksanakan Safari Ramadhan Di Masjid Raya Al-Hidayah Nipah Panjang

Senin, 17 Maret 2025 - 01:23

DPD Partai GOLKAR Provinsi Jambi Menggelar Acara Silaturahmi Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:50

Terinsiprasi Jackie Chan Dan Jet li Artis Idolanya, Kapolresta Jambi Pantau Situasi Kamtibmas Kapolresta Jambi Menarik Becak Rickshaw Dari Rumah Dinas Ke Tugu Keris

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:07

Sempat Dikabarkan Menghilang , Kini Bocah Berusia 9 Tahun DiTemukan Sudah Tidak Bernyawa Akibat Tenggelam 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:47

Wanita Inisial DS Menjadi Korban Penganiayaan Dan Pengerusakan Di Wilayah Sengeti , Pelaku ternyata Mantan Suami !

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:53

Polisi Daerah (POLDA) Jambi Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Insan Pers Di Kota Jambi.

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:50

RAKYAT PENAMBANG RESAH, PT. GM CEGAT HASIL TAMBANG RAKYAT

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:05

PROF SUTAN : Efisiansi RI Menutup Satu Celah KORUPSI Tetapi Membuka Ratusan Pintu TIKUS KORUPTOR baru. Komando Di Tangan Presiden RI*

Berita Terbaru