Pelanggaran Serius dalam Pengelolaan Limbah Medis B3 di RSUD Raden Mataher Jambi, Diduga Limbah Infeksius Dijual Kiloan oleh Oknum Rumah Sakit*

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi|Telago.id– Praktik pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) terungkap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mataher Jambi, oknum tidak bertanggung jawab di rumah sakit tersebut diduga menjual limbah medis infekius secara kiloan, tindakan ini telah berlangsung lama tanpa memiliki izin pengolahan limbah medis infeksius.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Provinsi Jambi (DPW PWDPI Jambi), Irwanda Nauufal Idris, mengutuk keras praktik ilegal ini. “Ini adalah pelanggaran serius yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, limbah medis infeksius seharusnya dikelola dengan prosedur yang ketat, bukan diperjual belikan secara sembunyi-sembunyi,” tegas Irwanda.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, penjualan limbah medis infeksius ini biasanya dilakukan oleh oknum inisial BP selalu Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) RSUD Raden Mataher, diduga menjadi otak utama di balik praktik ini, BP disebut telah memesan orang tertentu untuk menjemput limbah B3 infeksius tersebut, menurut informasi terpercaya setiap bulannya, sekitar 1 ton limbah medis infekius dijual secara ilegal.

Yang lebih mengejutkan, uang hasil penjualan limbah medis infekius tersebut tidak pernah disetorkan ke kas rumah sakit, melainkan masuk ke kantong pribadi oknum-oknum ini, praktik ini diduga telah merugikan keuangan negara (korupsi) dan mengabaikan protokol pengelolaan limbah medis infeksius yang seharusnya dilakukan dengan standar ketat dan sesuai dengan peraturan untuk mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Direktur Utama RSUD Raden Mataher Jambi tidak memberikan tanggapan apa pun melalui pesan WhatsApp, sikap diam ini semakin memicu kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi praktik ilegal tersebut.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum rumah sakit tersebut. “Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami akan segera memanggil pimpinan RSUD untuk meminta pertanggungjawaban. Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibiarkan,” ujar Ivan.

Baca juga:  Di Duga Mencabuli Anak Kandung Dan Keponakannya Pria Inisal (F) Berhasil Di Amankan POLDA JAMBI.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan serius mengingat limbah medis B3 infeksius seharusnya dikelola melalui proses pembuangan yang aman dan memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan, penjualan limbah medis infeksius secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan yang serius.

Dikutip dari laman berita headlinesrieijaya.com aktivis mahasiswa kader HMI Jambi Sutrisno Bayu Mursalin, menanyakan persoalan pemberitaan yang diterbitkan awak media terkait limbah b3 infeksius yang ada di rumah sakit umum Raden Mattaher jambi. Sabtu (22/02/2025).

Dari perbincangan di warung kopi tersebut aktivis kader HMI Jambi Sutrisno Bayu Mursalin menyampaikan limbah b3 infeksius ini harus dikerjakan oleh perusahaan yang benar benar sesuai peraturan dan perizinan yang lengkap, apalagi ini rumah sakit besar yang notabene nya masyarakat provinsi jambi yang berobat kesini.

“Perusahaan nya harus jelas bang, jangan main main persoalan limbah b3, dan jangan sampai disalah gunakan, dan untuk dua perusahaan yang hari ini bersiteru persoalan hak dan kewajiban, kita berharap dirut rumah sakit jangan lempar batu sembunyi tangan”, tegasnya.(Rini)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Dari Magelang Bupati Dillah Hich Perintahkan Kemacetan Rasau – Lambur Segera Diurai Malam Ini
PROF SUTAN NASOMAL : MENGHIMBAU KEPADA PRESIDEN RI. REKAM JEJAK KPU DAN BAWASLU YANG TIDAK PROFESIONAL MERUGIKAN NEGARA HARUS DI PROSES HUKUM*
PROF DR SUTAN NASOMAL MINTA BUPATI RUDY SUSMANTO MELANTIK KEPALA CABANG DISDIK URGENT!
20 Tahun Menunggu Warga Desa Sipin Teluk Duren Kabupaten Muaro Jambi Meminta Haknya?
Gercep ! Hari Pertama Wabup Muslimin Ngantor, Bupati Dillah Hich Sempatkan Menyapa dari Magelang
PROF DR KH SUTAN NASOMAL, 24 JUTA DRIVER OJOL HANYA MENDAPATKAN PENCITRAAN MENTRI SAJA SOAL THR
Curah Hujan Tinggi , Beberapa Wilayah RT di Kelurahan Kenali Besar Terendam Banjir.
Curah Hujan Tinggi , Beberapa Wilayah RT di Kelurahan Thehok Dilanda Banjir.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:57

Dari Magelang Bupati Dillah Hich Perintahkan Kemacetan Rasau – Lambur Segera Diurai Malam Ini

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:52

PROF SUTAN NASOMAL : MENGHIMBAU KEPADA PRESIDEN RI. REKAM JEJAK KPU DAN BAWASLU YANG TIDAK PROFESIONAL MERUGIKAN NEGARA HARUS DI PROSES HUKUM*

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:45

PROF DR SUTAN NASOMAL MINTA BUPATI RUDY SUSMANTO MELANTIK KEPALA CABANG DISDIK URGENT!

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:07

20 Tahun Menunggu Warga Desa Sipin Teluk Duren Kabupaten Muaro Jambi Meminta Haknya?

Senin, 24 Februari 2025 - 12:39

Gercep ! Hari Pertama Wabup Muslimin Ngantor, Bupati Dillah Hich Sempatkan Menyapa dari Magelang

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:47

Curah Hujan Tinggi , Beberapa Wilayah RT di Kelurahan Kenali Besar Terendam Banjir.

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:25

Curah Hujan Tinggi , Beberapa Wilayah RT di Kelurahan Thehok Dilanda Banjir.

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:47

Pelanggaran Serius dalam Pengelolaan Limbah Medis B3 di RSUD Raden Mataher Jambi, Diduga Limbah Infeksius Dijual Kiloan oleh Oknum Rumah Sakit*

Berita Terbaru

error: AWAS!!! KETAHUAN SYAPRI