Kolam Limbah Cair Jebol Yang Berasal Dari PT.MISI , Ekosistem Perairan Di Desa Suka Maju , Kecamatan Mestong , Kabupaten Muaro Jambi Tercemar B-3

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 18:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi, Telago.id – Berdasarkan info yang diterima dari masyarakat Desa Suka Maju Rt 04, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, perihal Jebolnya kolam limbah cair B-3 berbahaya yang sudah mencemari perairan sungai, yang berasal dari sebuah Perusahaan Kelapa Sawit yaitu PT. Misi.

Awak Media ini bersama tim media lain melakukan investigasi kelokasi tempat dimana kolam penampungan limbah pengolahan sawit B-3di desa suka maju pada Jumat 09 Agustus 2024, Sekitar pukul 14:00 WIB.

Menurut salah satu keterangan warga desa Suka Maju Rt.04 bernama Amin kebocoran kolam limbah cair tersebut mengakibatkan dampak yang tidak baik bagi sumber perairan, salah satunya sungai di desa tersebut dan beberapa kolam ikan milik warga, ikan pada mati akibat limbah cair yang berbahaya, Ucapnya.

Amin juga menambahkan bahwa Kolam pembuangan Limbah cair tersebut bukan hanya di RT 04 saja, tetapi setelah kejadian Jebolnya kolam limbah yang lama , PT.Misi menggali kembali kolam pembuangan limbah di RT.05 yang lokasinya tidak
berada jauh dari kolam yang pertama, Katanya.


Pada saat tim awak media menyusuri lokasi kolam limbah tersebut ada beberapa kolam limbah yang sudah di gali baru , yang lokasinya ada yang diatas kolam ikan (tambak) milik warga.

Sebenarnya kalau dianalisa ini sangat membahayakan bagi sistem perairan desa tersebut jika kolam pembuangan limbah cair tersebut meluap atau Jebol kembali.

Tetapi anehnya Pada saat tim awak media mencoba mengkonfirmasi keketua RT.05 yang bernama bapak Joko, beliau hanya menjawab semua sudah disepakati warga RT.05, ” Saya cuma mengikuti hasil kesepakatan warga saja.” katanya.

Dari hasil penelusuran tim awak media di lokasi dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan data ,Tim awak media mencoba konfirmasi ke Kepala Desa Suka Maju Bapak Sutopo di kantornya, Namun beliau sudah tidak ada di kantornya.

Baca juga:  Selamat! Kepala Desa Pandan Makmur atas Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan

Atas arahan anggotanya kami di sarankan ke rumah beliau Tetapi beliau juga tidak berada dirumah.

Sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Suka Maju belum juga memberikan respon nya padahal kami tim awak media sudah menelepon dan mengirimkan pesan via WA, tetapi beliau belum merespon juga.

Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meningggal.

Terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu. Bagaimana ketentuan rincinya?

Pencemaran lingkungan
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.[1]

Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:[2]

a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:[3]

a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d. restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga:  PROF DR SUTAN NASOMAL PAKAR HUKUM MENYESALKAN VIRAL KASUS BUPATI BERAU MUTASI PEGAWAI DIUJUNG MASA JABATAN!!!

Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan pernyataan Anda pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.

Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.[4]

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.[6]

Baca juga:  Angkutan Material Proyek Tol Mengganggu Ketentraman Masyarakat Simpang Sungai Duren.

Pertanggungjawaban Pidana
Anda menyebutkan bahwa tindakan pencemaran ini dilakukan oleh perusahaan. Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:[7]
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.[8]

Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.[Tim]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Charta Politika Rillis Survey Terbaru di Tanjabtim, Elektabilitas Romi Hariyanto – Sudirman 71,8 % unggul Jauh Dari Alharis – Abdullah Sani yang Hanya 18,8%.
Breaking News !! Charta Politika Rillis Survey, Dilla – Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim
Dillah-Romi Diusir PAN, Serombongan Supir Tanjabtim, Siap Mencoblos Dillah Muslimin & Romi Sudirman
Diduga Bangunan SDN Tapparang Proyek Siluman
PROF DR SUTAN NASOMAL PAKAR HUKUM MENYESALKAN VIRAL KASUS BUPATI BERAU MUTASI PEGAWAI DIUJUNG MASA JABATAN!!!
Bakri Ancam PAW, Nasroel Ingatkan Kebijakan DPP Tak Tergantung DPW
Arogansi Bakri Akan jadi Bumerang Bagi Kader PAN
Danrem 042/Gapu Lakukan Kunjungan Kerja ke Denbekang dan Ajenrem Korem 042/Gapu*

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:06

Charta Politika Rillis Survey Terbaru di Tanjabtim, Elektabilitas Romi Hariyanto – Sudirman 71,8 % unggul Jauh Dari Alharis – Abdullah Sani yang Hanya 18,8%.

Kamis, 21 November 2024 - 10:52

Breaking News !! Charta Politika Rillis Survey, Dilla – Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim

Kamis, 21 November 2024 - 08:23

Dillah-Romi Diusir PAN, Serombongan Supir Tanjabtim, Siap Mencoblos Dillah Muslimin & Romi Sudirman

Kamis, 21 November 2024 - 00:49

Diduga Bangunan SDN Tapparang Proyek Siluman

Rabu, 20 November 2024 - 18:31

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

Rabu, 20 November 2024 - 11:36

PROF DR KH SUTAN NASOMAL “AWAS PARA KADES KEJAGUNG AKAN BEBERSIH DIDESA 2024 DIPREDEKSI RATUSAN KADES NGANDANG GAWAT !!!

Rabu, 20 November 2024 - 10:24

Kapolri dan Panglima Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim

Selasa, 19 November 2024 - 22:55

Bakri Ancam PAW, Nasroel Ingatkan Kebijakan DPP Tak Tergantung DPW

Berita Terbaru

Daerah

Diduga Bangunan SDN Tapparang Proyek Siluman

Kamis, 21 Nov 2024 - 00:49