Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Sulbar Eliasib, A.Md.Kep

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulbar, Telago.id- Beberapa hari yang lalu viral di media sosial Facebook yang memperlihatkan oknum anggota polantas Polda Sulbar memberhentikan mobil di pos penjagaan PJR di lengke’ Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Video tersebut memperlihatkan seorang supir mobil pick up, Mansur, yang merasa kesal ke anggota polantas Polda Sulbar karna di tilang dan membayar denda sebesar Rp.2.000.000 dengan cara mentransfer melalui layanan BRIVA, karna tidak memiliki SIM dan TNBK serta kendaraannya melebihi muatan. Semenatara kendaraan yang lain di loloskan setelah menebus sebesar Rp.20.000.

Tentunya video tersebut memicu kecurigaan dan pertanyaan dari berbagai pihak, tentang kebenaran peristiwa yang terjadi. Di kutip dari laman Media Ekspres.ID, Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol Valentinus Asmoro, menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 wita, petugas lalu lintas melakukan kegiatan dakgar (Penindakan Pelanggaran lalu lintas) terhadap sebuah kendaraan bermotor jenis pickup Daihatsu dengan nomor polisi DD 8435 PB.

Dari pemeriksaan tersebut, kendaraan yang dikemudikan Mansur ternyata tidak memiliki SIM, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sah bahkan kendaraannya melebihi muatan.

Petugas lalu lintas menginput data kendaraan tersebut melalui aplikasi e-tilang. Aplikasi ini secara otomatis menghitung denda berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam kasus ini, Mansur dikenakan denda maksimal karena melakukan tiga pelanggaran yaitu:

1. Tidak memiliki SIM: Pasal 281 jo 77 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 1.000.000.
2. Tidak memiliki TNKB: Pasal 280 Jo 68 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 500.000.
3. Melebihi muatan: Pasal 307 Jo 169 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 500.000.

Untuk pembayaran denda Aplikasi e-tilang kemudian mengeluarkan kode BRIVA 229550053843528, yang diberikan kepada Mansur untuk melakukan pembayaran denda melalui transfer bank BCA. Mansur kemudian melakukan transfer sebesar Rp.2.000.000 ke rekening yang tertera pada kode BRIVA.

Baca juga:  DPRD Tanjung Jabung Timur Gelar Rapat Perdana Pasca Seminggu Dilantik

Ditlantas Polda Sulbar menegaskan bahwa proses penindakan yang dilakukan oleh petugas di Pos Lantas PJR Lengke telah sesuai dengan prosedur dan menggunakan aplikasi e-tilang. Transparansi dalam proses penindakan ini bertujuan untuk menghindari adanya dugaan pungli.

Berdasarkan kronologis kejadian dan klarifikasi yang diberikan oleh Ditlantas Polda Sulbar, dapat disimpulkan bahwa tidak ada indikasi pungli yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Proses penindakan dan pembayaran denda dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Muhammad Hasan dari Lembaga Pencegahan Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korpsi (LP2I TIPIKOR), mempertanyakan uang Rp.20.000 yang yang di sebut berulang-ulang oleh Mansur di videos tersebut,u uang senilai Rp.20.000 di peruntukkan untuk apa? dan dasarnya apa?, kata Hasan, Selasa 22/10/24.

Sumber: Eliasib
Repoter: Red

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Dicecar Wartawan saat Konferensi Pers, Laza Menjawab Diajarkan, Aris Diam Di Belakang Timnya
Rustam : Beliau Hilaf, dan Sadar Saat HP Bergetar
Ribuan Massa Tanda Tangani Fakta Integritas Siap Mencoblos Nomor Urut 2 DIMINTA MERAT
Tim Awasi Jambi Mencurigai Adanya Mobil Bermuatan Rokok Ilegal Yang Melintasi Kawan Mersam
BAWASLU” Tindak Lanjuti Laporan Terkait RUMDIS Ketua DPRD Tanjabtim
Usman, S. IP Sebagai Pengukir Sejarah Fraksi Gerindra Dalam Penyampaian Perdana Pandangan Umum Rapat Paripurna DPRD
DPD Partai Nasdem Tanjab Timur Peringati HUT Ke 13, H. Robby Nahliansyah, SH Adakan Potong Tumpeng Dan Santuni Anak Yatim
Edi Purwanto Hadir Besama Dillah-MT Di Sambut Meriah Oleh Masyarakat Parit Culum 1

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 12:38

Dicecar Wartawan saat Konferensi Pers, Laza Menjawab Diajarkan, Aris Diam Di Belakang Timnya

Sabtu, 16 November 2024 - 12:30

Rustam : Beliau Hilaf, dan Sadar Saat HP Bergetar

Jumat, 15 November 2024 - 21:57

Ribuan Massa Tanda Tangani Fakta Integritas Siap Mencoblos Nomor Urut 2 DIMINTA MERAT

Jumat, 15 November 2024 - 19:43

Tim Awasi Jambi Mencurigai Adanya Mobil Bermuatan Rokok Ilegal Yang Melintasi Kawan Mersam

Kamis, 14 November 2024 - 12:20

BAWASLU” Tindak Lanjuti Laporan Terkait RUMDIS Ketua DPRD Tanjabtim

Senin, 11 November 2024 - 20:40

DPD Partai Nasdem Tanjab Timur Peringati HUT Ke 13, H. Robby Nahliansyah, SH Adakan Potong Tumpeng Dan Santuni Anak Yatim

Senin, 11 November 2024 - 17:57

Edi Purwanto Hadir Besama Dillah-MT Di Sambut Meriah Oleh Masyarakat Parit Culum 1

Senin, 11 November 2024 - 17:01

Polresta Jambi Laksanakan Sertijab Kapolsek Kota Baru

Berita Terbaru

Daerah

Rustam : Beliau Hilaf, dan Sadar Saat HP Bergetar

Sabtu, 16 Nov 2024 - 12:30