Jambi|Telago.id– Beberapa hari yang lalu ada keluhan dari para wali murid/0rang Tua murid bahwasannya ada pungutan dana Komite senilai Rp.90.000(Sembilan Puluh Ribu Rupiah) per bulannya yang harus di bayarkan ke sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Jambi, Selasa 11 Maret 2025.
Mendapat informasi tersebut tanggal 7 Maret 2025 awak media pun mencoba meminta konfirmasi melalui telepon whatsap ke pihak sekolah MAN 2 Kota Jambi. Pada saat awak media menanyakan terkait pungutan tersebut Pak HJ yang sebagai Tata Usaha di sekolah tersebut menyangkal adanya pungutan dana komite dan langsung menutup teleponnya dengan alasan sedang ada tamu.
Sedangkan menurut informasi dari salah satu orang tua/wali murid bahwa adanya pungutan dana komite. Bagi yang melalui Jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diperkirakan ada 100 peserta didik dari jumlah keseluruhan lebih kurang 1000 peserta didik. Pungutan dana komite tersebut Sejumlah Rp 90.000 per siswa.
Pungutan dana komite tersebut di beri batas waktu paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.Jika di kalkukasikan Rp.90.000 x 12 bulan x 1000 siswa jumlah dana yang terkumpul untuk uang komite mencapai 1milyar lebih pertahunnya.
Disini sudah jelas pihak sekolah MAN 2 sudah menyalahi aturan, berdasarkan Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid.
* Sumbangan komite sekolah harus bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya, serta tidak berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar.
* Penggunaan dana hasil iuran harus dilaporkan secara terbuka kepada seluruh anggota komite dan orang tua siswa.
Namun salah Satu Tata Usaha dari Sekolah MAN 2 Kota Jambi Enggann Untuk di konfirmasi Oleh Awak media , maka dapat di Duga Adanya Permainan yang Tidak ingin adanya keterbukaan informasi publik.(Rini)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.