Tanjab Timur, Telago.Id- Penyerahan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran(DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Sekretaris Daerah(Sekda) Sapril, S.IP didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Nusirwan, SE pada Selasa (30/04/2024).
Penyerahan SPPT dan DHKP ini disertai dengan pemberian Piagam Penghargaan bagi Camat, Lurah dan Kepala Desa yang berprestasi dalam percepatan pelunasan PBB dan atas keberhasilannya mencapai realisasi penerimaan PBB 100 persen atau lebih di Tahun 2023.
Adapun Kecamatan yang menerima penghargaan dengan kategori lunas tercepat yaitu Kecamatan Nipah Panjang, Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan Berbak. Sedangkan untuk penghargaan bagi Kepala Desa dengan kategori besar 40 juta keatas, yaitu Desa Kota Kandis Kecamatan Dendang dan Desa Alang Alang Kecamatan Muara Sabak Timur. Untuk kategori sedang 20 sampai 40 juta yaitu Desa Lambur Kecamatan Muara Sabak Timur, Desa Lagan Ilir Kecamatan Mendahara Ilir dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Berbak. Untuk kategori kecil 6 sampai 20 juta yaitu Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang, Desa Bunga Tanjung Kecamatan Nipah Panjang dan Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau.
Selain itu juga pemberian piagam penghargaan atas kepatuhan dan ketaatan wajib pajak potensial kepada PT. Muara Jambi Sawit Lestari, PT. Sumatera Agro Usaha dan PT. Erasakti Wira Foresta.
“Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada wajib pajak potensial yang telah berpartisipasi dalam membayar pajak untuk pembangunan daerah. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) ini merupakan pajak daerah yang dalam implementasinya melibatkan aparat Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa khususnya PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan. Sedangkan dalam pencapaian realisasinya, merupakan tolak ukur keberhasilan kinerja Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan dengan mempedomani capaian realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan.” Ujar Sekda
Dalam kesempatan itu, Camat dan seluruh Lurah di Kecamatan Muara Sabak Barat tidak dapat hadir. Sekda merasa kesal atas ketidakhadiran Camat dan seluruh Lurah tersebut dan juga menegaskan akan mengevaluasi kinerja bagi Camat, Lurah dan Kades yang belum maksimal pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunannya. Dari 7 kelurahan dilingkup Kecamatan Muara Sabak Barat hanya 1(satu) kelurahan yang mencapai 69 persen.
“Tolong Pak Kepala Badan Keuangan Daerah dievaluasi kinerja para Kades, Lurah dan Camat yang pencapaiannya belum maksimal. Bila perlu tunda pencairan dana mereka,” Tegas Sekda.
“Kepada Kepala Desa dan Lurah yang telah merealisasikan target penerimaan PBB 100 persen atau lebih, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kerja kerasnya dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan. Semoga capaian ini terus meningkat.” Tutupnya(Red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.