Jambi, Telago id – Laporan Pencemaran nama baik yang di laporkan oleh Riduwan Kadis Bunak Tanjung Jabung Barat di polda Jambi, dari beberapa orang saksi yang di ajukan oleh Riduwan tiga orang saksi yaitu, Bustari, Suwandi dan M. Asri memberi kuasa pendampingan Kepada Penasehat terlapor yaitu Mike Mariana Siregar, S.H.
Pada hari Rabu 24/07/2024 telah datang ke penyidik Direskrimum Subdit III jatanras Polda Jambi, tiga orang saksi yang diajukan oleh Riduwan Kadis Bunak Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, anehnya justru didampingi oleh kuasa hukum terlapor (Dedi Ariyanto) yaitu Mike Mariana Siregar, S.H. dan dua orang telah dimintai keterangan diruangan penyidik Subdit III Jatanras Polda Jambi pada Hari Rabu 24/07/2024.
“Sedangkan M. Asri dijadwalkan hari ini Jum’ at kembali memenuhi panggilan sebagai saksi dan di mintai keterangan sebagai saksi”.
Usai memberi kesaksian sebagai saksi, M. Asri mengatakan kepada media ini, Ya betul saya baru memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jatanras Polda jambi, hari ini saya dimintai keterangan lumayan lama dari jam 10:00 Wib istirahat makan dan Sholat dan dilanjutkanlagi dari jam 13:30 Wib selesai pada pukul 17:35 Wib.
M. Asri mengatakan kesaksian yang diberikan yaitu dari awal perjuangan di tahun 2018 hanya satu desa, yaitu desa penyabungan dan yang kami tuntut pembagian tanah dan itu cukup lama sikitar 2 tahun, Ucapnya
Kemudian baru bergabung ke sembilan desa pada tahun 2020, untuk menuntut penyelesain konflik dengan PT DAS, kemudian selanjutnya sampai pada penyelesaian finalisasi 6 januari 2024 di Hotel BW Luxury yang di fasilitasi oleh Bupati dan Pejabat lainnya, kata M. Asri.
Ditempat terpisah Dedi Ariyanto, mengatakan usai laporan atas nama Poktan Imam Hasan di Direskrimum Subdit III Polda jambi terkait dengan dugaan pemufakatan Jahat antara Bupati Tanjung Jabung Barat, Kadis Bunak, dan PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) di SP3 oleh Subdit III Jatanras Polda Jambi.
Kemudian Riduwan Kadis Bunak membuat laporan balik terkait pencemaran nama baik dan Fitnah di Direskrimum Subdit III Jatanras Polda Jambi terhadap Dedi CS atas bukti pemberitaan beberapa online di mana isi berita tersebut tentang Laporan di KPK-RI tanggal 13 Desember 2023 dengan laporan dugaan pemufakatan Jahat antara Bupati, kadisbunak dan PT DAS, Ucap Dedi
Lanjut Dedi lagi, Penyalahgunaan wewenang Riduwan mengundang pengurus pada tanggal, 18 oktober 2023 untuk terima 22 Milyar yang mana wewenang tersebut masih wilayah Timdu belum closing penanganan komplik sosial (PKS) secara tertulis dari Timdu Tanjung Jabung Barat.(Rin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.