Jambi, Telago.id- Kota Jambi tengah dihebohkan dengan serangkaian tindakan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector yang diduga melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVIII/2019, eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan dan dilaksanakan oleh juru sita pengadilan. Namun, aturan ini tampaknya diabaikan oleh para debt collector di wilayah Jambi.
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, masyarakat Jambi terusik dengan insiden penarikan kendaraan secara paksa. Pada Agustus lalu, seorang wartawan menjadi korban di wilayah Talang Bakung. Tidak lama kemudian, peristiwa serupa terjadi di komplek WTC. Kasus terbaru melibatkan seorang anggota TNI yang nyaris menjadi korban penarikan paksa oleh kelompok debt collector pada Selasa (24/9/2024) di kawasan Nusa Indah.
Berdasarkan kesaksian korban, ia sedang berada di bengkel velg di Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Telanaipura, ketika tiba-tiba dihadang oleh empat mobil yang berisi sekitar 15 orang debt collector. Mereka berusaha mengecek kendaraannya secara paksa. Ketika korban menolak, para debt collector diduga meminta uang sebesar Rp. 25.000.000 agar mobilnya tidak ditarik.
Merasa diintimidasi, korban kemudian meminta bantuan rekannya. Namun, upaya negosiasi justru memicu cekcok mulut yang berujung pada perkelahian antara debt collector dan rekan korban.
Diduga, kelompok debt collector tersebut sering melakukan aksi penarikan kendaraan menggunakan kekerasan dan pemerasan. Korban yang berasal dari kalangan masyarakat sipil, ASN, hingga aparat TNI/POLRI di Jambi sudah banyak yang terjerat aksi ini.
Informasi sementara mengungkapkan bahwa para debt collector berinisial SS dan WP, yang juga diduga terlibat dalam organisasi masyarakat (ormas) di Jambi, merupakan pelaku utama dalam peristiwa tersebut. Kasus ini memicu keprihatinan publik terhadap penegakan hukum di Jambi terkait tindakan para debt collector yang semakin brutal.(Rin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.