JAMBI, Telago.id- Pelapor Sambangi Polsek Kota Baru dikarenakan tidak cukup puas menunggu progres penanganan laporan oleh Unit Reskrim Mapolsek Kotabaru, Pelapor bersama Tim Kuasa Hukum dari LBH EM-80 sambangi kantor Polsek mempertanyakan tindaklanjut laporan Pasca Erwin ditetapkan sebagai tersangka. Sabtu (12/10/24)
Kepada petugas yang berjaga di SPKT Polsek Kotabaru, YN mempertanyakan tindaklanjut laporannya pasca Erwin ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan oleh tim penyidik.
“Mengapa tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik, apakah aturan proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Kota Baru itu berbeda dengan Polsek yang lain?,” tanya YN dengan nada kesal.
“Suami saya satu bulan lebih tidak bisa masuk kerja lantaran sakit akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Erwin, ada apa ini sebenarnya?,” lanjut YN dengan nada tinggi.
Saat dikonfirmasi kepada petugas piket SPKT Polsek Kotabaru hanya direspon santai, “Soal itu silahkan ditanyakan langsung kepada penyidik yang menangani laporan,” ujarnya.
Kepada Penyidik Polsek Kotabaru, Pelapor menjelaskan kronologis kejadian, berawal MS bersama isteri dan putranya hendak pergi membeli sarapan ke STM Atas dari arah Pagar Drum, dimana di simpang itu ada rambu-rambu lampu merah.
“Saat kami melewati Simpang Lampu Merah, mau belok ke kiri tiba-tiba ada seorang bapak-bapak pengendara sepeda motor yang berhenti ngerem mendadak, jadi kami spontan ambil arah ke kanan, dan tiba tiba dari arah bawah (STM Bawah) ada mobil ber plat merah dengan kecepatan tinggi langsung menikung ke kiri mau masuk ke lorong STM Atas, hampir saja kami kena senggol,” ujar MS.
“Padahal di sebelah kiri dan kanan jalan waktu itu sedang ada pekerjaan proyek drainase yang membuat badan jalan semakin menyempit,” lanjutnya.
Tak lama kemudian, sopir yang berada di dalam mobil plat merah itu berhenti dan membuka kaca, lalu MS lebih dulu berujar dengan mengatakan “Jangan ngebut nian, kami ini bawa anak kecil,” sang sopir menimpali “Kami juga bawa anak,” ucapnya.
Nah dari disitulah awal mulanya terjadi adu mulut antara MS dan si sopir mobil plat merah beserta istrinya hingga MS dicaci-maki.
Diketahui Terlapor bernama Dedi Mulyadi adalah seorang ASN dengan jabatan Kabid di Bappeda Kota Jambi yang mengendarai mobil dinas berplat merah milik pemerintah Kota Jambi Bernopol BH 1046 A.
Karena tidak terima dihina dengan sebutan kalimat “Dasar anji** kamu” oleh Dedi Mulyadi, MS spontan mendekati mobil itu untuk menanyakan maksud dia menghina MS yang dianggap tidak menyenangkan hatinya saat itu.
MS dan YN mengira si sopir berhenti untuk menyelesaikan sleg komunikasi dengan MS, namun yang terjadi justru MS dan YN di keroyok oleh oknum yang bernama Erwin dkk, dimana saat ini Erwin telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik.
Di tempat dan waktu terpisah, menurut Kuasa Hukum, penggunaan mobil dinas di luar jam kantor sudah jelas melanggar peraturan, “Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Nomor 7 Tahun 2023, seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas, baik untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas,” ujarnya.
“Saat kejadian jelas sekali Oknum ASN tersebut telah melanggar, dipakainya kendaraan dinas pada hari Minggu, dihari libur dan sedang bersama isterinya, bisa dipastikan bukan untuk urusan dan kepentingan dinas,” tegasnya.
Terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang dilaporkan kliennya di Polsek Kotabaru menurut Kuasa Hukum sudah memenuhi unsur pidana menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik dan penghinaan ringan sebagaimana dimaksud pasal 310 dan pasal 315 KUHPidana.
“Apa yang dilakukan oleh Kabid Bappeda Dedi Mulyadi menunjukkan sikap yang telah merendahkan citra dan martabat ASN, apalagi posisi beliau sendiri saat ini adalah salah seorang pejabat di lingkup OPD Pemerintah Kota Jambi,” bebernya.
“Kami berpendapat, kata-kata hinaan yang dilontarkan oleh Dedi Mulyadi telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 dan 315 KUHPidana,” bebernya lagi.
Kita berharap Tim Penyidik Mapolsek Kota Baru dalam menangani laporan MS bertindak fair, profesional, dan tegak lurus serta tidak memihak. “Jika sudah ditetapkan sebagai Tersangka terhadap pelaku agar segera dilakukan penahanan,” Tutupnya.(Rin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.