Mamuju, Telago.id- Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Kabupaten Mamuju ( LP-KPK ) Eliasib-
Pesta demokrasi Pilkada Mamuju terciderai oleh ulah oknum-oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dengan sadar dan sengaja ikut melibatkan diri secara aktif dan terang-terangan dalam politik praktis Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Dengan berbagai cara, baik itu secara halus ataupun kasar (ancaman) dilakukan oleh para oknum ASN tersebut untuk memenangkan calon kepala daerah yang didukungnya tanpa memikirkan akibat atas perbuatan mereka terhadap diri sendiri, keluarga serta keberlangsungan demokrasi yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu bukti ketidak netralan ASN ditunjukkan oleh oknum camat Kalumpang yang dengan terang-terangan menunjukkan dukungan dan perannya dalam memenangkan salah satu paslon di Pilkada Mamuju dan Sulbar tahun 2024 dengan menggalang dukungan dan mengkampanyekan paslonkada tersebut.
Tak hanya itu saja, oknum Camat juga ikut aktif mendistribusikan alat peraga kampanye berupa baliho yang memuat foto salah satu paslon.
Pergerakan oknum Camat tersebut dilakukan tak hanya secara langsung tetapi juga disebarkan melalui media sosial Whatsapp group yang kemudian hasil percakapannya teraebar luas di dunia maya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Mamuju, Eliasib, angkat bicara. Ia menduga oknum Camat tersebut terlibat kampanye lewat media sosial (whatsapp dan facebook) bahkan mengkampanyekan salah satu paslon secara terang-terangan kepada masyarakat di wilayahnya.
“Ada percakapan di grup whatsapp BOKA TINA-YUKI yang beredar, dimana oknum Camat atas nama Bram mengatakan bahwa, ‘Keraska kemarin waktu pileg, lebih keraska dalam pilkada ini,” kata Eliasib menirukan oknum Camat tersebut. Jumat, (18/10/2024).
Hal ini merupakan pelanggaran dalam undang- undang terkait netralitas ASN dalam Pemilu/ Pilkada yang jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023, tentang ASN yang dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Jika terbukti melanggar maka, sanksinya pun jelas diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp. 600 ribu hingga Rp. 6 juta,” Jelas Eliasib.
Oleh karenanya, Eliasib meminta kepada pihak bawaslu selaku pengawas dalam pelaksanaan pesta demokrasi dan gakumdu agar segera melakukan pendalaman atas kasus ini dan mengambil tindakan hukum secepatnya.
“Sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi ASN lain yang mencoba melakukan pelanggaran pilkada dan sebagai contoh penegakkan hukum dalam Pilkada, ” Tegas ketua LP. KPK Komcab. Mamuju itu.
Sumber: Eliasib
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.