Aktivitas Penggalian Dan Pemanfaatan Batu Andesit Yang Di Lakukan PT.Bukit Kausar, PTPN IV Diduga Tidak Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Jabung Barat|Telago.id– Aktivitas penggalian dan pemanfaatan batu andesit yang dilakukan oleh PT Bukit Kausar, unit usaha PTPN IV Regional IV, menjadi sorotan. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, PT Bukit Kausar diduga melakukan penambangan batu andesit secara rutin di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal ini berpotensi melanggar aturan, mengingat Pasal 105 UU Minerba mewajibkan badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan untuk memiliki izin jika ingin menjual mineral atau batuan yang ditambang,(17/03/2025).

Selain aspek legalitas, aktivitas ini juga menimbulkan potensi kerugian negara dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk PNBP provinsi dari sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014, potensi kehilangan pendapatan negara ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat lahan yang digunakan oleh PT Bukit Kausar berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juga mengemuka. PP tersebut mengatur bahwa perubahan fungsi HGU menjadi aktivitas pertambangan merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pencabutan izin HGU. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didesak untuk mengevaluasi dan, jika terbukti bersalah, mencabut HGU PT Bukit Kausar.

Sebagai bagian dari upaya konfirmasi dan pemberian ruang hak jawab, Arahnegeri.id telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada PT Bukit Kausar. Surat tersebut meminta data dan laporan aktivitas penggalian serta pemanfaatan batu andesit guna memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bukit Kausar belum memberikan tanggapan resmi.

Baca juga:  Respon Cepat Laporan Warga, Satpol PP Amankan Anak Di Bawah Umur

Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap agar pemerintah dan instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN, segera mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam harus tetap mengacu pada prinsip keadilan dan kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.(Rini)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Seberat 24,79 Gram, Satu Orang Tersangka Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur
Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Instruksikan Kapolda Sumbar Tangkap Pelaku Kriminalisasi Kepada Wartawan Di Sijunjung Sumbar !!!
Cepat Tanggap Dalam Menangani Kasus Polsek Sekernan Berhasil Mengamankan Seorang Tersangka perusakan mobil dan Penganiayaan Seorang Wanita inisial DJ
Bupati Tanjab Timur Hj. Dillah Hikmah Sari Melaksanakan Safari Ramadhan Di Masjid Raya Al-Hidayah Nipah Panjang
DPD Partai GOLKAR Provinsi Jambi Menggelar Acara Silaturahmi Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Terinsiprasi Jackie Chan Dan Jet li Artis Idolanya, Kapolresta Jambi Pantau Situasi Kamtibmas Kapolresta Jambi Menarik Becak Rickshaw Dari Rumah Dinas Ke Tugu Keris
Sempat Dikabarkan Menghilang , Kini Bocah Berusia 9 Tahun DiTemukan Sudah Tidak Bernyawa Akibat Tenggelam 
Wanita Inisial DS Menjadi Korban Penganiayaan Dan Pengerusakan Di Wilayah Sengeti , Pelaku ternyata Mantan Suami !

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:48

Terjerat Kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Seberat 24,79 Gram, Satu Orang Tersangka Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:17

Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Instruksikan Kapolda Sumbar Tangkap Pelaku Kriminalisasi Kepada Wartawan Di Sijunjung Sumbar !!!

Rabu, 19 Maret 2025 - 02:55

Cepat Tanggap Dalam Menangani Kasus Polsek Sekernan Berhasil Mengamankan Seorang Tersangka perusakan mobil dan Penganiayaan Seorang Wanita inisial DJ

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:15

Aktivitas Penggalian Dan Pemanfaatan Batu Andesit Yang Di Lakukan PT.Bukit Kausar, PTPN IV Diduga Tidak Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Senin, 17 Maret 2025 - 01:48

Bupati Tanjab Timur Hj. Dillah Hikmah Sari Melaksanakan Safari Ramadhan Di Masjid Raya Al-Hidayah Nipah Panjang

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:50

Terinsiprasi Jackie Chan Dan Jet li Artis Idolanya, Kapolresta Jambi Pantau Situasi Kamtibmas Kapolresta Jambi Menarik Becak Rickshaw Dari Rumah Dinas Ke Tugu Keris

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:07

Sempat Dikabarkan Menghilang , Kini Bocah Berusia 9 Tahun DiTemukan Sudah Tidak Bernyawa Akibat Tenggelam 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:47

Wanita Inisial DS Menjadi Korban Penganiayaan Dan Pengerusakan Di Wilayah Sengeti , Pelaku ternyata Mantan Suami !

Berita Terbaru